Personel Polsek Banda Sakti Ciduk Tersangka Narkotika dan Sita 4 Paket Sabu
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Personel Polsek Banda Sakti Ciduk Tersangka Narkotika dan Sita 4 Paket Sabu

    Dimas ( Redaksi )
    13 Januari 2024, 1/13/2024 08:13:00 PM WIB Last Updated 2024-01-13T13:13:18Z

      



    LHOKSEUMAWE_Harian-RI.com

    Personel Polsek Banda Sakti kembali menciduk satu tersangka Narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (12/1/2024) sekira pukul 19.00 WIB.


    Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang dibekuk yakni MA (42) warga Kota Lhokseumawe. "Tersangka kita tangkap di sebuah rumah," ujarnya.


    Kronologis penangkapan, lanjut kapolsek, pada pukul 18.50 WIB Polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Pusong Lama. Kemudian, petugas mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan. Saat itu, tersangka berada di dalam kamar. 


    "Personel memanggil tersangka, kemudian ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 4 paket Sabu-sabu seberat 0,75 gram dan satu kertas putih di atas meja makan," pungkasnya.



    Saat diinterogasi, kata Kapolsek, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang berinisial NA dan untuk proses lebih lanjut tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe.


    "Tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas Ipda Arizal.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Personel Polsek Banda Sakti Ciduk Tersangka Narkotika dan Sita 4 Paket Sabu

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer