Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

    Dimas ( Redaksi )
    16 Januari 2024, 1/16/2024 01:51:00 PM WIB Last Updated 2024-01-16T06:51:50Z

     



    Banda Aceh_Harian-RI.com

    Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melimpahkan berkas perkara MA alias Mohammed Amin, warga Bangladesh yang jadi tersangka penyelundupan Rohingya.


    Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pelimpahan berkas perkara MA dilakukan Senin (15/1/2024) kemarin oleh Unit Tipidter.


    "Benar, sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa kemarin, tepatnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar," ujarnya, Selasa (16/1/2024).


    Berkas perkara ini nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan, tambahnya.


    "Sementara untuk dua tersangka lain (MAH dan HB) berkasnya masih dilengkapi, diupayakan dalam minggu ini juga akan dilimpahkan ke jaksa," ucapnya.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer