Polres Lhokseumawe Musnahkan 902 Gram Sabu-sabu
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Polres Lhokseumawe Musnahkan 902 Gram Sabu-sabu

    Dimas ( Redaksi )
    16 Januari 2024, 1/16/2024 02:01:00 PM WIB Last Updated 2024-01-16T07:01:03Z

     



    LHOKSEUMAWE_Harian-RI.com

    Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan pemusnahan sebanyak 902 gram barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Lhokseumawe, Senin (15/1/2024).


    Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kasat Resnarkoba, AKP Wijaya Yudi Stira Putra, Kasi was, AKP Bachtiar, Kasi
    Propam, AKP Iskandar, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, perwakilan Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan pihak Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe.


    "Pemusnahan barang bukti sabu ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari JPU Lhokseumawe, No : B-82/L.1.12/Enz.1/12/2024 tanggal 8 Januari 2024," ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Wijaya Yudi Stira Putra.


    Lanjutnya, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan mencampurkan air, setelah larut selanjutnya dicampurkan dengan minyak solar serta dibuang ke dalam septitank.


    "Sabu seberat 902 gram tersebut merupakan Perkara : LP-A/62/XII/Spkt, tanggal 30 Desember 2023 dengan tersangka MA dan HY," pungkas Kasat.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Polres Lhokseumawe Musnahkan 902 Gram Sabu-sabu

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer