Sumut_Harian-RI.com
"JPU tidak mencantumkan sebutan per undang undangan pasal 55(1) KUHP, Dakwaan kabur, tidak cermat,
Kuasa hukum,Dan terdakwa : Minta PN Tapsel AR Bebas dari segala tuntutan hukum Surat dakwaan batal demi hukum !!!!
Sementara isi isi VER, terdakwa tidak menanggapi,justru hanya memberatkan, tidak benar 3 hari tidak dapat melakukan aktifitasnya,krn bukan opname, ini bohong besar tidak benar opnamenya
Jika di hubungkan pada aduan korban AR(terlapor juga) sangat bertentangan, justru MR lah otak, dalang dan terlapor, bukan JR sebagai terlapor pelaku utama, malah MR memberikan pengakuan pada penyidik fln lisan kesepakatan menjadi terlapor JR, menurut ini menjadi perkelahian satu lawan satu,menurut korban MR, padahal tidak adalah pengeroyokan dalam pasal 170 (1) yontu pasal 351(1)yunto psal 55,560(1) dari KUHP, ucap korban AR pada awak media meniru ungkapan istrinya D br S
Justru itu, JPU juga tidak dapat membuktikan di persidangan terdakwa AR salah, JPU tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa AR
Kemudian jika pun benar,apa apa yg di katakan oleh jaksa penuntut umum pada kejari sipirok ,oleh SG Tp bolon ,SH ,benar,
Namun apa apa apa yang dikatakan oleh JPU adalah tidak benar juga seharusnya JPU harus menyebutkan dan mencantumkan pasal per undang undangan pasal 55(1) dari KUHP
Aneh nya dalam kesukaan jpu dengan memanifuler hukum dalam pasal 351(1)Dari KUHP tidak menyebutkan dlm ancamanan berapa thn dan bulan yang dituduhkan oleh jPU di persidangan 2 januari 2024 dan sidang tahap tunda tiga kali.
Surat dakwaan dari JPU adalah yang di angkat dari BAP kedua pihak terlapor dan pelapor, JPU yang mewakili Masyarakat dan negara harus berani membuat terobosan baru demi keadilan dan kebenaran ,patut dan pantas Surat dakwaan dari jpu ,harus dibatalkan yang benar pengakuan terdakwa AR adalah yang ucapkan di muka pengadilan terdakwa justru mencabut nya, sebagian pengakuan di polres polsek batang toru atas peristiwa tertanggal 12 Mei 2023
Bantahan itu terdakwa bantah ,tdk ada masalah sengketa tanah antara AR dgn.sudung siagian sebagai penjual rumah kpada AR,sama sekali tdk ada masalah,
Pengakuan korban di BAP ,adalah keterangan.palsu dan bohong besar,ini juga dibantah saksi PR dan l br simanjuntak ibu kndung AR,
Dlm.srt dakwaan JPU,tdk cermat dan tdk seksama,serta kabur,tdk uraian secsra cermat peran bagaimana terdakwa memukul korban sampai enam kali,sedang pengakuan terlapor JR,sebagai pelaku utama dlm aduan korban(terdakwa AR) 17 Mey 2023 pd polres Tapsel jika dihubungkan sangat janggal sekali,ini di luar sidang ,
(Pengakuan JR di luar sidang dan pengakuan.korban/ terlspor MR,) sangat bertentangan tdk bersesuai dgn sebenarnya,)
Terdakwa AR dlm bantahannya,memohon kepada Majelis Hakim ,baii di dalam srt dakwasn JPU maupun.dlm tuntutan pidana JPU ,yg mengangkangi aturan peraturan justice restoratif di kangkangi ,di gelapkn ,demi menghukum.terdakwa AR,
Hanya alasan memberatkan terdakwa ,tanpa hati nurani,dan imannyg kuat menegakkan.kebenaran,meniru mantan jaksa agung : Satu orang pun menyatakam yg benar justru sudah banyak salah jalan dan pengikutnya,ini di kesampingkan.oleh JPU ,tanpa mempergunakan ,ringan dan berat,dan sopan dlm.persidangan ,tambah keluarga korban (terdakwa AR,)
Keterangan diluar sidang,dpat dijadikan suatu alat bukti yg syah,sepanjang peristiwa itu ,tdk benar korban MR tiga hari opname,dan tdk benar korban MR dlm.sebutannya,masalah sengketa tanah antara AR dgn Sudung siagian)
Nampaj dlm gmbar,copy srt dakwaan ,JPU)
(( jika sudah bohong korban MR sekali ia akan butuh seribu kebohongan lagi untuk menutupi,
Kita suka pintar MR, tapi lbh suka ,cinta kita adalah kebaikan dlm kebenaran ,yg sejati))
Terdakwa AR berdoa kpada Tuhan.yg kuasa,Agar dosa dosa yg pernah lakukan.juga di ampuni Tuhan yg maha esa,dan terdakwa juga meminta.kpada.JPU yg tdk dapat membuktikan.kesalahan.menurut hukum,juga di hukum di akhirat nantinya justru menggelapkn peraturan justice restoratif dan aturan lain.nya , yg tdk mempergunakan.hati nurani ,yg hidup dlm masyarakat ,!!!
[3/1 Keluarga korban,terdakwa AR tdk dapat mmpengaruhi bntuk apa pun,ingin terdakwa belajar jujur ,dan dlm kepoloson yg tdk pernah mengalami hal sedemikian,bhkan terdakwa mnjadi bergabung dgn org org penjahat dan seolah terdakwa pelaku kejahatan besar ,kejahatan kskap,dan terdakwa lah yg duduk di pesakitan yg paling lemah dlm perkara ini,imbuh terdakwa meniru ucapan istri AR D br S,yg sedang juga keadaan sakit ,akibar ksus yg menimpa nya
Semua keterangan korban MR,maupun saksi lain nya,di bantah terdakwa,
Termsuk saksi P Ritonga dan L br Simanjutak turut mmbantah lewat kesaksian mereka mereka dari saksi terdakwa (P Ritonga,L br simanjuntak )
Demikian akal pikiran sehat dlm.otak publik
Bhkan Niat Korban MR,sangat buruk dan Jahat,sedang Niat terdakwa AR ,tdk ada niat,jahat tdk ada kesengajaan malah dgn tiba tiba,timbul emosi korban MR,mentebutkn bubar
((( Sebagai mana flm srt dakwaan JPU nomor :reg perkara no PDM-41/sipirok/eoh2/II/2023 tgl 20 november 2023 ,oleh jPU Santuwa Agung Tampu bolon.,SH
Selaku Ajun jaksa madya
Dlm psal 351(1)KUHP tanpa mncantumkan psal per undang undangan dlm psal 55(1) dari KUHP dan tdk menyebutkn ancaman hukuman ,seolah olah srt dakwaan sudah sempurna berkas penyidik,pdhal srt kuasa hukum telah menyurati nya ,namun tdk peduli sesama APH
Demikian sumber informasi yg dapat di rangkum.awak medys baru bsru ini 3 jan 2024 atas sidang nya yg dipimpin majelis hakim dan panitera pengganti serta kuasa hukum dan jpu 2 jan 2024 ,sidang di tunda untuk tanggal 9 jan 2024 ,dari kuasa hukum dlm tangkisannya terkait surat dakwaan JPU
Mari ikuti sidang terbuka untuk umum
Hingga berita ini terkirim ke meja redaksi ,3 jan para pihak tetap dlm pendiriannya
Sedang pesan publik : srt dakwaan tdk dapat di terima justru kabur dan tdk tepat menurut psal 143 (2) kuhap
Tegakkan hukum justuce restoratif ,Harap publik,Demi hukum !!!



Tidak ada komentar:
Posting Komentar