Proyek APBN Senilai 19 M di Bireuen Melanggar UU K3 dan Diduga Melanggar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Menggunakan Material Ilegal
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Proyek APBN Senilai 19 M di Bireuen Melanggar UU K3 dan Diduga Melanggar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Menggunakan Material Ilegal

    Dimas ( Redaksi )
    31 Maret 2024, 3/31/2024 02:09:00 PM WIB Last Updated 2024-03-31T07:09:27Z

     




    Bireuen_Harian-RI.com

    Proyek lanjutan pembangunan prasarana pengaman pantai jeumpa senilai 19 milyar di kabupaten Bireuen diduga menggunakan material ilegal dan melanggar undang undang 3 yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Proyek  lanjutan pembangunan prasarana pengaman pantai jeumpa dinilai telah menyalahi ketentuan dan aturan yang berlaku. 


    Proyek yang bersumber dari dana APBN tahun 2024 di kabupaten Bireuen yang berada dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut mulai dikerjakan sejak 16 Januari 2024 oleh PT. Putra Sari Rahayu yang beralamat di Gampong Lamteumen Barat Kecamatan Jaya Baru Banda Aceh. 


    Menurut tim investigasi media ini pada Kamis 28 Maret 2024 di lokasi Proyek terlihat puluhan truk mengangkut batu gajah yang diduga dari tambang galian C ilegal serta sejumlah alat berat sedang melakukan  pemasangan material di tepi pantai di desa Mon Jambee Kecamatan Jeumpa. 


    Salah satu warga setempat yang di konfirmasi sebut saja adun mengatakan, sangat disayangkan tiap hari puluhan truck berlalu lalang mengangkut batu gajah untuk proyek pengaman Pantai Jeumpa tanpa memperhatikan keselamatan warga, imbuh adun dengan nada sedikit kecewa (jelas ini melanggar UU K3. 


    "Tiap hari puluhan Truck mengangkut batu gajah lalu lalang tanpa menggunakan pengaman, itu sangat membahayakan pengguna jalan apalagi dibulan puasa jalanan sangat ramai", sebut adun.



    Lanjutnya, selama Bulan Puasa Truck batu gajah masih beroperasi hingga menjelang puasa, ini sangat mengganggu penjual jajanan di pinggir jalan dan pengguna jalan yang berburu takjil. 


    "Hingga menjelang berbuka puasa Truck batu gajah masih wara-wiri,  kami tidak tau material untuk proyek tersebut diambil dari mana, yang jelas mereka sangat bebas beraktivitas tanpa ada penindakan dari pihak keamanan padahal itu sangat berbahaya", ucap adun. 


    Katanya, jalan menuju lokasi proyek juga sudah mulai rusak, padahal baru tahun lalu dilakukan pengerasan dengan menggunakan Dana Desa (DD) Gampong Mon Jambe Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen. 


    "Jalan-jalan Gampong Kabeh Reuloh (jalan Desa juga sudah rusak) gara gara Truck Batu Gajah, padahal baru tahun lalu diperbaiki menggunakan Dana Desa (DD), entah siapa yang bertanggung jawab", tutur husni dengan nada ketus, salah satu warga di daerah jeumpa. 


    Proyek tersebut merupakan lanjutan dari tahun 2023 dengan anggaran 9 milyar lebih, sementara di tahun 2024 kementerian PUPR kembali menggelontorkan anggaran 19 Milyar untuk proyek tersebut. 


    Menurut tim investigasi, material yang digunakan diduga menggunakan, material galian C ilegal (tidak memiliki izin resmi), tentu tidak sesuai lagi dengan proses penawaran sewaktu proses lelang yang menggunakan material timbunan berasal dari sumber material Galian C yang sudah memiliki izin resmi. 


    Sementara itu di dalam perundang-undangan juga tidak diperbolehkan mengambil material dari sumber Galian C ilegal sesuai UU Minerba nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). 


    Selanjutnya, Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain-lain maka akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda sampai Rp. 100 Milyar dan undang undang 3 K yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Proyek APBN Senilai 19 M di Bireuen Melanggar UU K3 dan Diduga Melanggar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Menggunakan Material Ilegal

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer