Lampung Barat_Harian-RI.com
Konflik lahan di kawasan Register 43 B Krui Utara, Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, kembali menjadi sorotan setelah sejumlah perangkat desa diperiksa oleh Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan kawasan hutan lindung yang disebut-sebut melibatkan seorang oknum Wakil Ketua DPRD Lampung Barat. Sejumlah pamong desa mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik guna kepentingan klarifikasi atas status lahan dan aktivitas di wilayah tersebut.
Kepala Dusun Talang Sembilan atau Dusun 6 Pekon Sidomulyo, Dadang Hendra, membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Polda Lampung. Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku mendapat lebih dari sepuluh pertanyaan terkait batas wilayah dusun, status lahan, hingga keberadaan alat berat excavator di lokasi yang dipersoalkan.
“Pertanyaannya seputar batas wilayah dusun, apakah masuk kawasan hutan atau APL, termasuk aktivitas alat berat di lokasi,” ujar Dadang saat dikonfirmasi.
Selain Dadang, aparat kepolisian juga memeriksa Kepala Dusun 7, Ari, pada hari yang sama. Keduanya menyatakan keyakinannya bahwa wilayah yang mereka tempati bukan bagian dari kawasan hutan lindung.
Sementara itu, Kepala Dusun Talang Gerang (Dusun 3) Pekon Sidomulyo, Hasan Rifai, juga membantah dirinya bermukim di kawasan hutan Register 43 B. Ia bahkan menunjukkan sejumlah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada tahun 1999 oleh kepala desa saat itu, Sutikno, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung Barat.
Konflik agraria di wilayah tersebut diketahui telah berlangsung puluhan tahun, bahkan sejak sebelum tahun 1990, atau sejak Pekon Sidomulyo dimekarkan dari pekon induk Basungan. Berdasarkan informasi yang berkembang, lebih dari 80 persen wilayah Pekon Sidomulyo diduga masuk dalam kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara.
Ribuan warga disebut telah bermukim dan membuka lahan perkebunan di kawasan konflik tersebut. Di Dusun Talang Sembilan saja terdapat sekitar 160 kepala keluarga, sementara di Talang Gerang tercatat sekitar 63 kepala keluarga.
Sebagian besar warga hanya memiliki SKT sebagai dasar penguasaan lahan. Bahkan di sejumlah dusun lain seperti Dusun 6, 7, 8, dan 9, banyak warga yang disebut tidak memiliki dokumen kepemilikan apapun selain peta desa yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sejak tahun 1999.
Permasalahan ini sebenarnya pernah mencuat pada tahun 2018, ketika Kantor Pertanahan Lampung Barat membatalkan usulan sertifikasi terhadap 508 bidang tanah dalam program redistribusi tanah di Kecamatan Pagar Dewa. Pembatalan dilakukan setelah hasil telaah Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan BPKH Wilayah 20 Lampung-Bengkulu menyatakan sejumlah dusun di Pekon Sidomulyo berada dalam kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara.
Meski demikian, aktivitas penguasaan dan transaksi lahan di wilayah tersebut diduga masih terus berlangsung. Harga lahan perkebunan kopi di kawasan itu bahkan disebut mencapai ratusan juta rupiah per hektare meski hanya berbekal SKT, sementara lahan tanpa dokumen dijual dengan harga lebih rendah.
Di sisi lain, masyarakat menilai minimnya sosialisasi terkait batas kawasan hutan dari pihak terkait turut memperkeruh persoalan. Hingga kini, warga mengaku belum pernah mendapatkan penjelasan secara menyeluruh mengenai status kawasan maupun peta resmi batas hutan lindung.
Akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, aktivitas perambahan hutan diduga terus berlangsung dan dikhawatirkan berdampak terhadap kerusakan kawasan hutan di wilayah Serengit dan sekitarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diusut secara transparan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan negara.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar