Harian-RI.com Memperkenalkan Kartu Tanda Pers Kepada Publik
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Harian-RI.com Memperkenalkan Kartu Tanda Pers Kepada Publik

    Dimas ( Redaksi )
    26 April 2024, 4/26/2024 09:23:00 PM WIB Last Updated 2024-04-26T14:25:55Z

     



    Banda Aceh_Harian-RI.com

    Kartu Tanda Pers (KTP) adalah salah satu identitas yang dimiliki oleh media Harian-RI.com, selain daripada ID Card dan Surat Tugas. 


    Setiap jurnalis/crew Harian-RI.com baik perwakilan maupun biro dan seluruh crew Harian-RI.com mempunyai Kartu Tanda Pers selain daripada ID Card dan Surat Tugas. 


    Kartu Tanda Pers (KTP) disesuaikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) , karena didalam Kartu Tanda Pers juga tercantum nama, alamat, tempat tanggal lahir, serta NIK sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk), cuma ditambah dengan NRP (Nomor Registrasi Pers). 


    Harian-RI memperkenalkan Kartu Tanda Pers kepada publik agar tidak ada lagi yang menyalahgunakan wewenang, seperti yang sudah dialami oleh Harian-RI.com beberapa minggu yang lalu atau sebulan kebelakang, tujuan Kartu Tanda Pers dibuat oleh media Harian-RI agar semua jurnalis yang ada di media Harian-RI terdata sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 



    Pimpinan Media Harian-RI.com menjelaskan dalam siaran persnya, jumat, 26 April 2024 pukul 21.00 WIB, Kartu Tanda Pers kam buat dan kami perkenalkan ke publik agar tidak ada lagi oknum oknum yang menyalahgunakan, seperti yang sudah sudah. 


    "Kartu Tanda Pers ini sengaja kita rancang sesuai dengan identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk) walaupun namanya sama sama KTP", jelas pimpinan media Harian-RI.com


    Ini dilakukan agar semua crew Harian-RI.com terdata dengan baik, karena Kartu Tanda Pers kita sesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk, baik itu nama, tempat tanggal lahir, alamat dan NIK, ini semua kita sesuaikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang bersangkutan, jadi Harian-RI mempunyai 3 identitas, selain ID Card dan Surat Tugas juga setiap jurnalis atau crew Harian-RI memiliki Kartu Tanda Pers (KTP), lanjut Dimas KHS AMF. 


    "Saya berharap agar seluruh instansi pemerintah, TNI/Polri, BUMN, BUMD, dan BUMS serta segala unsur, jika ada jurnalis yang mengaku dari media Harian-RI.com, saya mohon  agar meminta 3 identitas tersebut, yaitu ID Card, Surat Tugas dan Kartu Tanda Pers, jika ditemukan ada jurnalis yang tidak memiliki 3 identitas, maka yang bersangkutan bukan bagian daripada Harian-RI.com, ini demi menjaga nama baik media Harian-RI dan menjaga nama jurnalis kedepannya", harap Pimpinan media Harian-RI yang juga Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia Dimas KHS AMF.(HR-RI_04) 

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Harian-RI.com Memperkenalkan Kartu Tanda Pers Kepada Publik

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer