Kepala Desa Senebuk Diduga Palsukan Dokumen dan Tanda-tangan BPD. Ancaman Pindana Siap Menanti Sang Kepala Desa
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Kepala Desa Senebuk Diduga Palsukan Dokumen dan Tanda-tangan BPD. Ancaman Pindana Siap Menanti Sang Kepala Desa

    Dimas ( Redaksi )
    9 Juni 2024, 6/09/2024 04:29:00 PM WIB Last Updated 2024-06-09T09:29:47Z



    Simeuleu_Harian-RI.com

    Pemalsuan dokumen dan tanda-tangan Badan Permusyawaratan Desa atau disingkat BPD Desa Senebuk Kecamatan Teupah Selatan dalam dokumen APBDes Tahun Anggaran 2024. Dilakukan dengan sengaja oleh Kepala Desa Senebuk Ariswan pada saat melengkapi kelengkapan administrasi APBDes yang ingin segera dicairkannya.


    Mengetahui perihal tersebut pihak BPD pada pertengahan bulan Mei dengan melalui surat resmi memanggil Kepala Desa Senebuk Ariswan dan mempertanyakan tentang pemalsuan dokumen dan tanda-tangan ketua lembaga desa tersebut, pada saat dipertanyakan oleh ketua BPD dan anggota BPD lainnya serta tokoh-tokoh masyarakat, Ariswan mengakui telah memalsukan dokumen dan tanda-tangan secara diam-diam tanpa diketahui oleh ketua BPD dan yang lainnya.


    Merasa haknya telah diabaikan dan dilanggar oleh Kepala Desa, pihak dan BPD dan tokoh masyarakat mengusut perihal tersebut serta melaporkannya ke DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa) dan Inspektorat Kabupaten Simeulue. Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan tanda-tangan ketua BPD yang dilakukan oleh Kepala Desa Ariswan mencuat kepermukaan dan menjadi perbincangan di desa Senebuk yang berdampak terganggunya ketentraman dalam desa.


    Melihat suasana dalam desa semakin tidak kondusif, Bhabinkamtibmas Bripka Dedi Azwardi mengajak pihak BPD serta tokoh-tokoh masyarakat dan juga Kepala Desa Senebuk untuk melakukan mediasi dikantor Polsek Teupah Selatan pada hari Sabtu (8/6). Namun dalam pertemuan itu tidak menemukan titik terang justru Ariswan merasa tidak bersalah yang berpegang pada alasannya sendiri.


    Persoalan pemalsuan dokumen dan tanda-tangan ketua BPD tidak selesai dengan cara mediasi diantara kedua belah pihak, sehingga pihak BPD dan tokoh-tokoh masyarakat Desa Senebuk akan melanjutkan prihal ini dan melaporkan kasusnya ke Polres Simeulue untuk diproses secara hukum.


    "Kami akan melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen dan tanda-tangan ini ke pihak kepolisian agar dapat diproses secara hukum, hal ini tidak bisa dibiarkan karena jelas-jelas telah melanggar hukum, jika hal ini kami diamkan saja kami akan dipersalahkan oleh masyarakat dan nama baik lembaga desa ini menjadi tercoreng dan tak memiliki martabat lagi,"ungkap Rudini ketua BPD Desa Senebuk kepada Wartasidik (8/6/2024).


    Hal senada juga disampaikan oleh wakil ketua BPD Senebuk dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang sempat ditemui dan diwawancarai oleh tim Wartasidik usai mereka melakukan mediasi di kantor Polsek Teupah Selatan. Mereka akan melaporkan kasus ini ke ranah hukum agar menjadi pembelajaran kepada Kepala Desa Senebuk yang mereka nilai telah berbuat sewenang-wenang dan melanggar kewenangannya selaku Kepala Desa.


    "Dia selaku Kepala Desa yang dipilih oleh masyarakat mestinya manjadi panutan, harusnya dia lebih tau dan taat aturan bukan sebaliknya merasa hebat dan kebal hukum, berlaku sewenang-wenang dan secara terang-terangan melanggar hukum karena merasa dirinya paling berkuasa dan mungkin merasa dibekingi dari belakang. Akan kita lihat nanti siapa yang merasa hebat dibelakangnya sehingga berani memalsukan dokumen dan tanda-tangan ketua BPD,"tegas Mitra wakil ketua BPD Desa Senebuk.


    Apabila benar hal ini terjadi dan dapat dibuktikan oleh pihak pelapor maka perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Senebuk jelas telah melanggar hukum sebagaimana yang maksud dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun kurang,”jelas salah seorang pakar hukum di Simeulue.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kepala Desa Senebuk Diduga Palsukan Dokumen dan Tanda-tangan BPD. Ancaman Pindana Siap Menanti Sang Kepala Desa

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer