
Karawang_Harian-RI.com
Sebuah kasus bermodus tarik Unit Kendaraan mobil Pic-up, diduga pencurian mobil Pic-up yang dilakukan oleh Oknum Debt Collector PT. Banteng Timur Abadi, atau disebut Mata Elang (Matel) telah terjadi tarik paksa di Jalan Kawasan Lingar Tanjung Pura (Jalan Baru) karawang, pada hari Selasa sore, 21 April 2025, pukul 16.18 WIB. Mobil milik sesuai STNK atasnama : Adi Agus Goeslaw, yang diketahui merupakan sesama Keluarga Besar Anggota Pemuda Pancasila asal MPC BBK Karawang, saat melintas Untuk menunggu teman kerjanya tepatnya di Dekat INDOMART atau INDOGROSIR, yang bertujuan untuk mengantarkan tenda hajatan ke rumah pemangku hajat. (22/04/225).
Unit kendaraan tersebut diStop dan diambil secara paksa oleh 15 (Limabelas) orang Oknum Matel dengan alasan tunggakan angsuran di Tru finance, selama 5 bulan tidak dibayarkan,
Yayan Sopiyan (Korban) di arahkan ke kantor PT. Banteng Timur Abadi, di Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun ada salah satu Oknum Matel Untuk menunjukan selembaran kertas foto copian, Lebih mengejutkan lagi, Oknum Matel tersebut menggunakan Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) yang diduga BODONG!! Alias PALSU.!! dengan meniru logo Leasing Tru Finance (Pembiayaan Kredit Bermotor).
Yayan Sopiyan (Korban) menyampaikan Ke Awak Media, saat terjadinya penarikan secara paksa oleh gerombolan sekitar 15 (Limabelas) orang Oknum Matel dijalanan, Korban langsung menunjukan Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila Mpc Badan Buruh Kesenian (MPC-BBK), di ketua eyang seda, akan tetapi tidak dihiraukan sama Oknum Matel, dan korban Yayan sendirian tidak bisa berkutik, dan tak ada yang menolongnya, setelah beberapa Hari sejak kejadian tersebut.
Yayan Sopiyan (korban) langsung mengadukan kasus ini ke Ketua MPW Karawang Bapak Azis yang selaku orang No.1 di Pemuda Pancasila MPW Karawang Namun, tanggapan dari ketua bapak Azis, dengan percakapan Via Whatsapp Korban minta bantuan dengan balasan "Owh ditalangin dulu sama ketua Toed" terus korban membalasnya "Tolongin Ketua Istri Nangis Terus" akan tetapi Ketua malah dengan nada ketus "bantuan apa, kan sudah ditalangi sama ketua toed tinggal bayar ke ketua toed pake tempo" Singkat percakapanya.
Masih Yayan Sopiyan (Korban) bahwa Kami masih Keluarga Besar dari Pemuda Pancasila MPC Badan Buruh Kesenian (BBK), dan untuk meminta bantuan juga bekerja sama dengan Ketua Pemuda Pancasila MPW Karawang bapak Azis bersama Anggotanya, Pihak Korban selalu mengharapkan dari rekanan dari Ormas Pemuda Pancasila, yang kenal dengan salah satu pelaku Oknum Matel tersebut.
Dan saat ini saya masih bingung dengan keadaan yang di daerah karawang yang tidak bisa membantu atau mendapatkan kembali mobil pic-up tersebut untuk jalanya usaha kerja saya, bahwa mobil tersebut oleh pelaku gerombolan Oknum Matel, sekitar pada hari selasa.”pungkasnya.
Yayan Sopiyan, meminta Pihak Kepolisian untuk tidak mentolerir modus-modus penagihan yang menggunakan kekerasan dan intimidasi. Ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk Perampokan.!! Karena menarik paksa dengan berjumlah 15 orang Oknum Matel.”Tegasnya.
Negara Hukum tidak boleh tunduk pada Hukum rimba. Jalanan bukan milik korporasi untuk mengintimidasi Warga Sipil dengan kekerasan. Ini bukan semata perkara utang (perdata) tapi pelanggaran Hak Sipil yang bisa berujung pada trauma bahkan kriminalisasi korban.
Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, bahwa setiap bentuk penarikan Kendaraan harus melalui proses Pengadilan, jika ada penolakan dari Konsumen. “Penarikan di jalan tanpa putusan pengadilan itu namanya kriminal, bukan eksekusi! Negara ini punya Hukum, bukan Hukum rimba.”Tambahnya.
Jangan sampai ada lagi korban seperti Saya (Korban) kesekian kalinya, yang harus kehilangan kendaraannya tanpa prosedur, tanpa bukti sah, dan tanpa perlindungan Hukum. Jika Aparat Penegak Hukum (APH) terus mengabaikan maka Masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap keadilan dan hukum yang katanya berdiri untuk semua.”Jelasnya.
Kami, media dan masyarakat, akan terus mengawal kasus ini. APH harus menyelidiki dugaan pemerasan (Pasal 368 KUHP), perampasan (Pasal 365 KUHP), pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), hingga pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE. Jika dibiarkan, maka negara ini sedang mengamini tindak pidana berjubah korporasi.”Mari kita cari Keadilan untuk Yayan Sopiyan, dan Keluarga Besar Pemuda Pancasila MPC BBK, Pihak Korban sedang merapihkan dan mengumpulkan Data-data berkas Unit Mobil dari Leasing Tru Finance, atau PT. BANTENG TIMUR ABADI, Untuk ditindak lanjuti Proses Hukum yang berlaku (Aparat Penegak Hukum /Kepolisian setempat).”Tutupnya.
Jimi P. H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar