Petugas dan Pengelola Parkir Liar Kembali Diamankan Tim Lebah Polsek Darussalam
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Petugas dan Pengelola Parkir Liar Kembali Diamankan Tim Lebah Polsek Darussalam

    Dimas ( Redaksi )
    21 Mei 2025, 5/21/2025 02:09:00 PM WIB Last Updated 2025-05-21T07:09:59Z

     



    Banda Aceh_Harian-RI.com

    Belum selesainya masalah Lansia yang melakukan pungli pedagang beberapa hari lalu, kini Tim Lebah Polsek Darussalam Polresta Banda Aceh kembali mengamankan petugas dan pengelola parkir liar di Gampong Tungkop, Aceh Besar, Selasa (20/5/2025).


    Dua pria warga Kecamatan Darusaalam, Aceh Besar, ZAP (22) selalu juru parkir dan KF (32) selaku pengelola parkir liar.


    Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana.


    Mereka sudah melakukan pungutan liar sejak tiga tahun lalu dibeberapa lokasi menurut informasi yang digali dari warga. Menyikapi hal tersebut, tim melakukan  penyelidikan dan mengamankan ZAP yang sedang beraksi didepan salah satu bank, ucap Adam Maulana.


    "Saat kami tanyakan izin atau kelengkapan dari Dinas Perhubungan Aceh Besar, ZAP ternyata setiap bulannya menyetor uang kepada pengelola parkir (KF) sebesar Rp 300 ribu" tambahnya. 


    Menelusuri keberadaan KF, akhirnya tim menemukannya dan membawa kedua pelaku ke Polsek Darussalam untuk menjalani pemeriksaan lanjut.


    Dalam operasi  tersebut, petugas ikut mengamankan barang bukti uang tunai Rp 120 ribu.   


    Kepada polisi, ZAP mengaku telah beroperasi selama dua tahun di dua lokasi, dan KF sudah tiga tahun mengutip uang kepada para juru parkir liar di lima lokasi.


    Dalam sebulan, KF berhasil mengumpulkan uang dari para juru parkir liar sebesar Rp 1,2 juta dan dipergunakan untuk keperluan pribadinya, ucap Adam. 


    Meski terbukti melakukan hal yang tergolong dalam aksi premanisme, ZAP dan KF tak ditahan. Namun, mereka membuat surat pernyataan agar tak mengulangi hal yang sama ke depan. 


    "Hanya kita berikan pembinaan agar tidak lagi melakukan hal yang sama ke depan, selain itu mereka juga dikenakan wajib lapor," sebut Adam.


    Kami juga mengimbau kepada kedua pelaku agar mengurus perizinan yang sah pada Dinas Perhubungan Aceh Besar, pungkasnya.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Petugas dan Pengelola Parkir Liar Kembali Diamankan Tim Lebah Polsek Darussalam

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer