Polres Pidie Serahkan Tersangka Penipuan Rumah Bantuan RTL ke Kejaksaan Negeri Pidie
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Polres Pidie Serahkan Tersangka Penipuan Rumah Bantuan RTL ke Kejaksaan Negeri Pidie

    Dimas ( Redaksi )
    3 Juni 2025, 6/03/2025 01:01:00 PM WIB Last Updated 2025-06-03T06:01:16Z

     



    Sigli_Harian-RI.com

    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie secara resmi menyerahkan tersangka MR (38), warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie pada hari Senin (2/6/2025)


    MR merupakan Ketua Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok program bantuan Rumah Talangan (RTL) dari KP2 Aceh.


    Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim  AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH, menjelaskan Penyerahan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Pidie menyelesaikan seluruh berkas perkara tahap pertama, dan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan (P21). Dan proses tahap II ini menandai dimulainya penanganan perkara di tingkat penuntutan.


    AKP Dedy Miswar  menjelaskan bahwa tersangka MR telah melakukan aksi penipuan dengan modus menjanjikan bantuan rumah kepada masyarakat melalui program fiktif dari KP2 Aceh. Dalam operasinya, MR mendatangi sejumlah korban dan meminta sejumlah uang sebagai dana talangan awal, dengan dalih akan mengurus seluruh administrasi bantuan rumah RTL.


    “Total korban yang berhasil didata oleh penyidik mencapai lebih dari seratusan orang, dengan kerugian yang ditaksir mencapai 1,5 miliar rupiah,” ungkap AKP Dedy Miswar.


    Sebelumnya tersangka MR  telah ditahan sejak 10 April 2025, di Rutan Polres Pidie, untuk proses penyidikan. Ia kini akan menjalani proses hukum selanjutnya di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Pidie.


    Polres Pidie mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran bantuan yang tidak jelas sumber dan legalitasnya.” tutup Kasat Reskrim.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Polres Pidie Serahkan Tersangka Penipuan Rumah Bantuan RTL ke Kejaksaan Negeri Pidie

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer