Bengkulu_Harian-RI.com
Persoalan tingginya harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebong kembali menjadi sorotan masyarakat dan kalangan petani. Kondisi ini mencuat setelah pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang lebih rendah, yakni pupuk jenis Urea sebesar Rp90.000 per zak dan pupuk jenis Phonska sebesar Rp92.000 per zak.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, harga pupuk bersubsidi yang diterima petani di sejumlah wilayah Kabupaten Lebong diduga masih jauh di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Sejumlah petani mengaku belum mengetahui secara pasti harga resmi pupuk bersubsidi. Mereka menilai informasi mengenai HET pupuk selama ini kurang tersosialisasi dan tidak dipasang secara terbuka di kios-kios resmi penyalur pupuk bersubsidi. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang terjadinya perbedaan harga di tingkat petani.
Untuk memastikan kondisi di lapangan, awak media bersama salah satu organisasi kemasyarakatan melakukan penelusuran dan wawancara terhadap perwakilan petani di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong. Dari hasil wawancara yang didokumentasikan dalam bentuk rekaman video, ditemukan sejumlah persoalan yang menjadi keluhan petani.
Berdasarkan keterangan para petani, harga pupuk bersubsidi jenis Urea yang mereka beli berkisar antara Rp130.000 hingga Rp160.000 per zak ukuran 50 kilogram. Sementara pupuk bersubsidi jenis Phonska dijual dengan harga antara Rp140.000 hingga Rp180.000 per zak ukuran 50 kilogram. Harga tersebut diperoleh baik melalui pembelian langsung di kios pupuk maupun melalui kelompok tani.
Selain persoalan harga, terdapat dugaan penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan alokasi wilayah yang telah ditetapkan pemerintah. Beberapa petani juga mengaku masih banyak masyarakat yang tidak tergabung dalam kelompok tani namun tetap dapat membeli pupuk bersubsidi dengan harga yang jauh di atas HET.
Temuan lain yang mencuat adalah dugaan adanya data penerima pupuk bersubsidi dalam RDKK yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau diduga fiktif. Selain itu, ditemukan pula indikasi adanya warung atau toko yang menjual pupuk bersubsidi meskipun tidak memiliki izin resmi sebagai penyalur.
Tidak hanya itu, muncul pula dugaan adanya pungutan atau setoran biaya pengamanan kepada oknum tertentu yang disebut-sebut dikondisikan melalui jaringan kios pupuk bersubsidi. Dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Menanggapi hasil temuan tersebut, Ketua Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (GRBTA) Provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi, yang didampingi Sufli Hayadi dan Ali Nasution, meminta Dinas Pertanian Kabupaten Lebong segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
"Kami meminta Dinas Pertanian Kabupaten Lebong segera turun langsung menemui masyarakat dan petani agar mengetahui persoalan yang sebenarnya terjadi. Mulai dari harga pupuk yang sudah jauh melampaui HET, distribusi yang diduga tidak sesuai alokasi, masih banyak petani yang belum masuk kelompok tani, hingga dugaan adanya data RDKK yang tidak valid. Dokumen hasil wawancara dan bukti pendukung telah kami siapkan," ujar Dedi Mulyadi.
Sementara itu, Ali Nasution menekankan pentingnya pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar sesuai dengan kebutuhan riil petani di Kabupaten Lebong. Ia mengingatkan agar penyaluran pupuk tidak menimbulkan persoalan kelangkaan pada musim tanam mendatang.
Menurut data yang diperoleh dari Pupuk Indonesia wilayah Bengkulu, hingga awal Juni 2026 realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebong tercatat sebanyak 146 ton untuk pupuk jenis Urea dan 736 ton untuk pupuk jenis Phonska. Adapun total alokasi pupuk bersubsidi Kabupaten Lebong tahun 2026 mencapai 2.003 ton untuk Urea dan 2.679 ton untuk Phonska.
"Kami berharap distribusi pupuk benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan petani dan dilakukan pengawasan secara ketat. Jangan sampai saat musim tanam tiba, petani mengalami kesulitan mendapatkan pupuk akibat distribusi yang tidak tepat sasaran," kata Ali.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Lebong, asosiasi kios pupuk bersubsidi, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai temuan dan dugaan yang disampaikan dalam hasil investigasi lapangan tersebut.
(AN)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar