
Tangerang_Harian-RI.com
Sungguh pilu dan menyayat hati’ mungkin itulah ungkapan kata yang tepat dirasakan keluarga kecil Adam yang istrinya saat menjadi pasien melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang.
Sebab, mereka tertahan untuk pulang kerumah karena tidak mampu membayar biaya uang persalinan yang diminta pihak RSUD Kota Tangerang.
Ditemui Titikkata dan beberapa jurnalis pada Jum’at (13/6/2025), Suami Iis Maryati, Adam menyampaikan keluhannya.
“Intinya masalah keuangan lah pak ya, saya udah mentok sana sini, mau pinjam sana sini saya ngga ada, habisnya harus gimana lagi, sedangkan pihak rumah sakit mana ngga ada toleransi, ngga ada kebijaksanaan. Ketika saya itikad baik pun bayar separuhnya dulu tetap ngga bisa, saya harus minta tolong sama siapa, harus gimana jalan keluarnya, sedangkan yang ada saya tertekan disini, harus bayar, tetap harus bayar. Selalu ditekan begini bang? iya. Bayarannya kalau kemarin dari hasil perhitungannya hampir sepuluh jutaan, ngga tau sekarang udah berapa,” keluhnya.
Lebih lanjut, Adam yang kesehariannya hanya berjualan tahu gejrot diwilayah sekitar Kota Tangerang itu, telah malakukan upaya pengurusan BPJS, namun semangatnya dipatahkan kebijakan RSUD Kota Tangerang dengan dalih batas waktu klaim BPJS sudah habis dan tidak ada toleransi.
“Kalau kemarin iya saya akan, tadinya mau ngurusin BPJS nya dikampung, cuman dari Kampung itu sudah ngga bisa dengan ngga tau lah, dengan alasan apa, padahal saya sudah ngasih surat pengantar rumah sakit, tapi tidak bisa. Nah kemarin saya tarik berkas ke daerah sini (Kota Tangerang) ke dukcapil, ya bisa-bisa nya bikin jadinya sekarang hari ini. Cuman tetapkan dari pihak rumah sakit mah udah ngga ada waktu, udah abis. Meskipun sudah jadi BPJS nya tetap harus bayar uang tunai. Nah disitu saya binggung harus gimana, harus minta tolong sama siapa. Harapannya ya saya bisa keluar aja, biar saya anak istri bisa beraktivitas sehari-hari, sudah bingung pak saya,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi ke Humas RSUD Kota Tangerang, Dr. Fika menyampaikan bahwa persoalan tersebut sudah sesuai dengan peraturan.
“Karena dia masuk dihari minggu dan hari senin tanggal merah maka kami menunggu sampai hari kamis kemarin, sampai hari ini kami belum menemukan apakah aktif JKN nya. Sesuai dengan Permenkes nomor 28 Tahun 2014, jika sampai waktu yang telah ditentukan pasien tidak dapat menunjukan nomor identitas beserta JKN maka dinyatakan pasien umum dan disini pun ada penyataan kesangupan membayar dari pasien tersebut. Nah hari ini pasien masih dirawat dirumah sakit, kami menunggu apa yang sudah disampaikan oleh keluarga pasien bagaimana proses pembayarannya,” terang Fika.
Saat disinggung terkait adanya penolakan saat pasien hendak beritikad baik membayar setengahnya terlebih dahulu, Fika membantah.
“Saya rasa belum ada yang menolak, jadi begini untuk sesuai SPO kami memang membayar tagihan itu seperti itu, pada saat nanti ada permasalahan seperti ini itu akan kita tampung dulu, ada berapa jumlah nya. Nanti akan kita teruskan untuk meminta pertimbangan ataupun kebijakan, bukan menolak. Kalau teman-teman kita didepan, bukan menolak, itu memang sesuai SPO yang ada, berapa tagihan kita sampaikan ke keluarga pasien karena sudah ada surat kesanggupan membayar tadi. Untuk masalah kebijakan kita akan konsultasi lagi ke Kasubag Keuangan bagaimana karena ada kasus ini. Untuk itu saya membutuhkan keluarga pasien berapa sanggup atau bagaimana, kita butuhkan itu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, jika merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 34 menerangkan bahwa fakir miskin dan orang terlantar dipelihara oleh negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar