
Korban tidak di wajibkan tuduhannya,Namun tubas ,kewajiban POLRI !!
Diduga terlapor hilangjan barang bukti,setidaknya !!
Begitulah para pihak tetap mmpertahankan Kejujuran dalan kebohongannya,
Merasa tidak berani karena salah,keluarga korban standby menunggu pihak.pihak dalan undangannya yg disampaikan keluarga korban , kepada oknum kades MY di Desa Arah,sebanyak tiga lmbar
Nampak dalan gambar
Baik Anggota kepolisian,Dan Anggota Danramil,juga tidak dapat hadir untuk turut Serra membantu pengukuran,patok,Pilar diatas tanah korban sesuai suratnya tahun 1971 yg 01(satu)hectar,semakin terungkap Surat yg rekayasa mmbuat jual beli dibawah tangan(2025) korban dahulu mengurungkan niatnya,untuk tidak diikutkan turut Serra yg berdial S br S,seluas 6(enam )range,Dan menurut pengakuan S br S,Baru Baru INI PD korban,bahwa tanah ITU mereka beli Dari bermarga Purba,yg berasal Dari Sitinjak ,sedang Sitinjak bersepadan dgn tanah korban(U-A Delina Simbolon,Timur-Sitinjak,sedang Selatan bermarga simanjutak,barat bermarga Naibaho,ujar korban of awak medya 30/6/2025,senin
Jempek pat NI gabus ,ITU pesan filsafat Adat,Dan Agama
Bahkan panggilan polisi pun ditolak,dicampakkan tambah putra korban ketika ngantarkan Surat Dari polres BB
Jika jujur,bertanggung jawab lah,tunjukkan etiked baiknya,tidak ada yg kebal hukum,cuman waktu yg mengatur,tambah warga lg ,
Awak medya mencoba menggali info Ham jawab Dari ketiga tiganya,tidak berada ditempat
Tambah salah satu warga yg enggan disebut biodatanya,Kemenangan Tampa Kejujuran,Adalah suatu kesalahan
Dok ma tutu,hatahon ma Na sintong, mardalan ma ho tigor, ulahon Na denggan !gitu Pak !! Kita memihak kebenaran bukan karena marga,
Semua rakyat tahun ITU,tanah bp Lucia sihotang,dulu, sebelum penejaran Dari Desa Kuala Tanjung,mnjadi Desa Kuala Indah,memang Dari dulu Desa Aras ,juga Desa Aras,kecamatan Air putih,sewaktu kabupaten Asahan,Semarang Batubara
,siapa tidak tahun,rakyat rawan banjir dulu,!!
Kasihan ,melihat persoalan kalian INI,bertele larut larut ,tandas warga didepan awak medya
Justru pihak pihak bukan warga Desa Aras,melainkan Desa Kuala Indah,makanya oknum kades,mengabaikan kewajibannya
Yg aneh nya lg oknum RT,pnduduk Desa Kuala Indag,JD RT di Desa Aras,INI publik tandas Tanya??
Hingga pemberitaan INI,dikirimkn ke meja redaksi , Blum dapat digali info dalam Hak jawabnya,mungkin firaljn nanti kata akhir,mana tanggung jawab pemkab dalam mama adninistrasi nya?
Rakyat. yg subjektifnya dilayani bukan rakyat objek pelayan?
Mari kita ikuti,pertanggung jawaban Pemkab,dalam penetapan jaminan keamanan Dan kenyamanan korban?
Tidak lah Turin gunung Negara?
POLRI tanggung jawab jika ,tahanan neninggak dunia,atau melarikan diri !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar