Hari Ke-8 Ops Patuh Seulawah: 1.153 Teguran dan 340 Tilang Diberikan kepada Pelanggar Lalu Lintas
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Hari Ke-8 Ops Patuh Seulawah: 1.153 Teguran dan 340 Tilang Diberikan kepada Pelanggar Lalu Lintas

    Dimas ( Redaksi )
    21 Juli 2025, 7/21/2025 10:48:00 PM WIB Last Updated 2025-07-21T15:48:49Z

     



    Banda Aceh_Harian-RI.com

    Memasuki hari kedelapan pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025, Polda Aceh beserta Polres jajaran terus menggencarkan upaya preemtif dan preventif yang didukung penegakan hukum di jalan raya dengan pendekatan yang humanis dan edukatif.


    Kasatgas Opsda Operasi Patuh Seulawah 2025, Kombes Deden Supriyatna Imhar, menyampaikan bahwa, pada hari kedelapan pelaksanaan operasi, Senin, 21 Juli 2025, pihaknya telah memberikan 1.153 teguran lisan kepada para pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.


    Jenis pelanggaran terbanyak, kata Deden, adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar saat berkendara.


    "Selain teguran, kami juga melakukan penindakan berupa tilang bagi pelanggaran yang bersifat fatal atau membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya," kata Deden, dalam keterangannya usai anev, Senin, 21 Juli 2025.


    Adapun rincian penindakan yang telah dilakukan meliputi 340 lembar tilang manual, 7 pelanggaran yang terekam kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) statis, dan 4 pelanggaran yang terekam melalui ETLE mobile.


    Dirlantas Polda Aceh itu menegaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan dengan pendekatan yang edukatif, persuasif, dan humanis.


    "Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Harapannya, masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan adalah prioritas utama saat berada di jalan," ujar Deden.


    Operasi Patuh Seulawah 2025 digelar selama 14 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka kecelakaan, serta menciptakan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polda Aceh.


    Deden juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh untuk mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara, serta melengkapi dokumen kendaraan dan surat izin mengemudi.


    “Kesadaran hukum berlalu lintas bukan hanya tentang menghindari sanksi, tapi juga bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Hari Ke-8 Ops Patuh Seulawah: 1.153 Teguran dan 340 Tilang Diberikan kepada Pelanggar Lalu Lintas

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer