
Tanggamus, Lampung_Harian-RI.com
Turiyem seorang istri dari Supriono memenuhi panggilan Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus. Pemanggilan terkait pemeriksaan kasus Surat Hak Milik (SHM) oleh oknum mantri BRI Unit Wonosobo edisi Selasa (01/07/2025).
Turiyem (Istri Supriyono) mengungkapkan, dirinya membenarkan bahwa pada, Senin 30 Juni 2025. Memenuhi panggilan Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus.
"Alhamdulillah saya tadi diperiksa oleh penyidik,dan alhamdulillah saya lancar menjawab pertanyaan dari penyidik," Kata Turiyem saat di wawancara yang didampingi Adi Putra Amril S.H
Turiyem menambahkan bahwa ia hadir pada pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB dan dicecar lebih dari 20 pertanyaan terkait kasus SHM yang melibatkan Angga bagus Novianto sebagai mantri BRI di bawah naungan BRI Unit Wonosobo tersebut.
"Saya menjawab sebanyak 20 pertanyaan selesai pukul 14.00 WIB. Saya berharap setelah ada putusan kasus supriono ini tidak akan ada lagi kasus supriono lainnya kedepan," Pungkas turiyem
"Saya harap kasus saya bisa cepat terselesaikan dengan jelas dari Pihak APH." Ungkapan dan Harapan serta keinginan supriono ketika wawancara mendampingi turiyem istrinya.
Sementara Adi Putra Amril S.H, salah satu kuasa hukum dari Supriono menjelaskan bahwa pemeriksaan pada hari tersebut selain Turiyem yang diperiksa juga menghadirkan Anggota bagus Novianto pihak dari BRI unit wonosobo
"Sebenarnya hari ini pemeriksaan turiyem istri dari supriono dan Angga Bagus Novianto, akan tetapi Pihak BRI sudah di panggil dua kali tidak datang. Tadi saya lihat surat dari kantor cabang BRI pringsewu di meja penyidik," ujar Adi putra amril ketika di wawancara pada Senin (30/06/25).
"Di Negara Republik Indonesia yang mengedepakan supremasi hukum,tidak ada yang kebal hukum. Saya minta Pihak APH khususnya penyidik Unit Tipidter tegas terhadap Angga Bagus Novianto dan BRI. Kalau mereka tidak hadir juga untuk dimintai keterangan, jemput paksa". Tegas adi putra amril dengan nada geram.
Ditempat terpisah Kurnain,S.H. yang terus mengawal kasus SHM milik Supriyono ini juga merespon apakah pihak APH akan bertindak tegas atau justru sebaliknya tentunya publik menantikan keseriusan persoalan kasus tersebut.
"Kita lihat saja sejauh mana Pihak APH bisa bertindak tegas atau tidak kepada Angga Bagus Novianto dan BRI yang sudah dua kali mangkir panggilan penyidik dari Unit Tipidter, kasus ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat untuk penyelesaian secara serius dari Pihak APH". ungkap Kurnain,S.H. dalam tanggapannya melalui via telepon.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pada tanggal 26 Mei 2025 Pachrudin Saleh (kepala Unit BRI Unit Wonosobo) dan Angga Bagus Novianto datang kerumah Supriono dengan membawa SHM miliknya, dalam pertemuan tersebut yang bawa SHM adalah Pachrudin lalu menunjukkan ke supriono. akan tetapi supriono menolak menerimanya karena sudah dilimpahkan ke kuasa hukumnya.
selama 7 tahun SHM milik supriono dikuasai sepihak oleh pihak BRI tanpa kejelasan,ditahun 2018 pengajuan KUR nya di disclaimer. akan tetapi SHM miliknya tidak kunjung datang.
Roli.y
Tidak ada komentar:
Posting Komentar