Empat Terhukum Jalani Uqubat Cambuk di Halaman Masjid Al-Munawwarah Jantho
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Empat Terhukum Jalani Uqubat Cambuk di Halaman Masjid Al-Munawwarah Jantho

    Dimas ( Redaksi )
    5 September 2025, 9/05/2025 10:57:00 AM WIB Last Updated 2025-09-05T03:57:00Z

     


    Aceh Besar_Harian-RI.com

    Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengeksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana kasus jarimah maisir (perjudian) dan ikhtilat (perbuatan mesum) di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.


    Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Para terpidana sebelumnya telah menjalani masa tahanan sehingga jumlah cambukan dikurangi.


    Rincian eksekusi adalah sebagai berikut:

    MZ dan US masing-masing dijatuhi 16 kali cambuk dari vonis 20 kali, setelah mendapat potongan masa tahanan 4 bulan. Keduanya terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilat.

    AA dan M masing-masing menjalani 6 kali cambuk dari vonis 10 kali, dengan pengurangan masa tahanan 4 bulan. Keduanya terbukti bersalah melakukan jarimah maisir.


    Sebelum pelaksanaan, tim medis dari Puskesmas Kota Jantho melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para terpidana. Eksekusi berlangsung aman, tertib, dan disaksikan masyarakat.


    Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., menegaskan pihaknya berkomitmen menegakkan Syariat Islam di wilayah hukumnya.


    “Pelaksanaan uqubat cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh,” tegasnya.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Empat Terhukum Jalani Uqubat Cambuk di Halaman Masjid Al-Munawwarah Jantho

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer