KSM dan Kepala Desa Diduga Beri Keterangan Palsu, Fitnah Instansi Negara Soal Proyek DAK di Padang Unoi
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    KSM dan Kepala Desa Diduga Beri Keterangan Palsu, Fitnah Instansi Negara Soal Proyek DAK di Padang Unoi

    Dimas ( Redaksi )
    7 September 2025, 9/07/2025 09:46:00 PM WIB Last Updated 2025-09-07T14:46:19Z

     


    Simeulue_Harian-RI com

    Dugaan manipulasi informasi terkait proyek pembangunan tangki septik skala individual perdesaan untuk 25 Kepala Keluarga (KK) di Desa Padang Unoi, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue, semakin menyeruak. Pasalnya, Tim Pelaksana Kegiatan (TPS-KSM) Padang Unoi Bersama bersama Kepala Desa diduga kuat memberikan keterangan palsu kepada publik, bahkan terkesan melempar tanggung jawab dengan cara menuding instansi negara.


    Proyek bernilai Rp550 juta bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 itu seharusnya dikerjakan dengan mekanisme swakelola penuh oleh TPS-KSM, sebagaimana tercantum dalam kontrak bernomor 660/94/SPK/SW/CK-DPUPR/V/2025. Namun, keterangan para pelaksana justru bertolak belakang dengan aturan resmi.


    Sekretaris TPS-KSM Padang Unoi Bersama, M. Khais, dengan enteng menyebut bahwa seluruh bahan proyek disediakan oleh Dinas PUPR, sementara pihaknya hanya menunjukkan titik lokasi. Bahkan ia mengaku pelaksana hanya menerima “FE 5%” dari proyek tersebut.


    Kepala Desa Padang Unoi, Radinsya, tidak kalah kontroversial. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pelaksana yang dibentuk “hanya formalitas” dan bahwa semua distribusi bahan sepenuhnya dikendalikan oleh Dinas PUPR. Pernyataan ini jelas-jelas kontradiktif dengan isi kontrak, sekaligus memojokkan instansi negara dengan tuduhan sepihak yang menyesatkan publik.


    Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Simeulue, Zulfata, memberikan klarifikasi tegas kepada tim media saat ditemui di ruang kerjanya pada 6 Agustus 2025.


    “Proyek ini tetap dijalankan dengan skema swakelola, di mana KSM menjadi pelaksana utama, sementara dinas hanya berperan melakukan pembinaan dan pengawasan,” ujarnya.


    Keterangan Zulfata tersebut membantah keras pernyataan KSM maupun kepala desa, sekaligus meluruskan bahwa seluruh tanggung jawab pelaksanaan proyek berada pada TPS-KSM sesuai mekanisme resmi.


    Padahal, fakta di lapangan menunjukkan papan proyek baru dipasang setelah pekerjaan fisik berjalan, memperlihatkan adanya pengabaian prinsip transparansi. Publik pun menilai, alih-alih menjalankan amanah swakelola, pihak TPS-KSM dan kepala desa justru berupaya melemparkan kesalahan ke dinas teknis.


    Keterangan-keterangan yang saling tumpang tindih itu bukan hanya menimbulkan kecurigaan, tetapi juga menyeret nama baik instansi negara ke dalam fitnah. Apa yang disampaikan oleh pihak KSM dan kepala desa bisa dikategorikan sebagai keterangan palsu, bahkan berpotensi melanggar hukum karena merugikan kredibilitas lembaga resmi.


    Kini, publik mendesak agar dilakukan audit menyeluruh serta investigasi hukum terhadap proyek ini. Bila benar ada keterangan palsu dan upaya memfitnah instansi negara, maka pihak-pihak terkait wajib mempertanggungjawabkannya, baik secara administratif maupun pidana.


    Kasus di Padang Unoi ini menjadi alarm keras agar setiap proyek berbasis dana publik diawasi lebih ketat, dan siapa pun yang mencoba menutupi fakta dengan kebohongan, tidak boleh dibiarkan lolos dari jerat hukum.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • KSM dan Kepala Desa Diduga Beri Keterangan Palsu, Fitnah Instansi Negara Soal Proyek DAK di Padang Unoi

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer