Klarifikasi Kades Rancahan terhadap Pemberitaan Media terkait Penyalahgunaan wewenang
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Klarifikasi Kades Rancahan terhadap Pemberitaan Media terkait Penyalahgunaan wewenang

    Dimas ( Redaksi )
    28 Oktober 2025, 10/28/2025 03:28:00 PM WIB Last Updated 2025-10-28T08:28:47Z

     


    Indramayu_Harian-RI.com

    Yang telah beredarnya pemberitaan di media Online, terkait dugaan perangkat Desa Rancahan kecamatan Gabus Wetan Indramayu, yang di catut namanya oleh oknum warga, Senin, 27 Oktober 2025.


    Kasus ini bermula, dari terbitnya Akte Hibah tertanggal 19 Juli 2022, yang di ketahui memiliki tanda tangan dan cap stempel basah resmi dari pemerintah desa setempat. Namun sejumlah pihak menilai terdapat dugaan ke tidak jujuran, dan ketidak akuratan serta ketidak telitian dalam proses penerbitan dokumen tersebut.


    Informasi yang beredar di masyarakat desa  menyebutkan bahwa akte tersebut terkait dengan tanah yang sebelumnya telah memiliki Akte jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi yang sama, di temukan adanya Tiga (3) dokumen berbeda. Yang menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga dan pemerhati hukum.


    Setelah di konfirmasi dan ditelusuri lebih dalam lagi oleh awak media, dalam hal ini kepala desa Ibu Titin, dan Raksabumi bapa Sukenda, beliau mengakui adanya penerbitan dokumen itu, namun dokumen itu sudah jadi, saya tinggal tanda tangan saja.


    "Benar saya (kepala desa) tegaskan, saya telah menandatangani dokumen tersebut, akan tetapi hanya niat untuk mengutamakan pelayanan ke masyarakat tanpa pandang bulu, akan tetapi saat ini merasa di tipu oleh oknum warga bernama Atma Wijaya Bin Taspin" tegasnya.


    "Dan saya (kepala desa) akan melaporkan oknum warga tersebut yang sudah menipu atau menjebak saya untuk menandatangani dokumen tersebut.


    "Saya pikir untuk di pergunakan secara benar makanya saya tandatangani,"lanjutnya.


    Hal senada juga dikatakan Raksa Bumi Sukenda, "ya benar sekali apa yang dikatakan oleh ibu Titin itu, kami hanya mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, akan tetapi di manfaatkan oleh oknum warga tersebut (atma wijaya bin taspin), dan saya sepakat apa bila ibu Kuwu untuk menempuh jalur hukum saya setujuh sekali,"ujarnya.


    "Kemudian saya berharap kepada masyarakat Desa Rancahan jangan terpengaruh oleh isu atau kabar apapun, dan jaga kondusifitas agar tercipta rasa aman, damai dan sejahtera,"tutupnya.



    Jimi P.H

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Klarifikasi Kades Rancahan terhadap Pemberitaan Media terkait Penyalahgunaan wewenang

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer