Indramayu_Harian-RI.com
Tercium aroma kurang sedap dalam kondisi Demokrasi saat ini lagi rameh-ramehnya pemilihan Kuwu (PILWU), di Wilayah Kerja Desa Sukareja, ada yang menarik dan tergolong dipaksakan saat penetapan Pemilihan Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Sukareja, Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Pasalnya ada dugaan Cakades yang maju pada Pilkades serentak di tahun ini, diduga panitia Cakades kurang teliti dalam menangani persyaratan administrasi, namun tetap diloloskan oleh panitia Pilkades, dan akhirnya bisa mengikuti tahapan selanjutnya, Jum'at (22/11/2025).
Dari data yang diperoleh oleh awak media, Cakades yang diloloskan panitia tersebut yakni Cakades Hj. Siti Masrofah, Panitia meloloskan meski dalam syarat administrasi pendaftaran ijazah yang bersangkutan tanpa ada foto yang menempel pada ijazah tersebut.
Tentu hal ini membuat Cakades lain menganggap kinerja panitia tidak sepenuh hati dalam menjalankan tugasnya. Tandasnya.
Salah satu warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan "Iya, memang ada salah satu Cakades yang tidak memenuhi persyaratan, tapi panitia nekat meloloskan hingga proses penetapan selanjutnya," ujar salah satu warga yang enggan disebut namannya.
Seorang ahli bidang hukum mengungkapkan "salah satu Cakades sangat menyayangkan sikap panitia yang dianggapnya tidak netral, pasalnya secara aturan sudah jelas seluruh persyaratan harus dipenuhi dan masih mengikuti tahapan Pilkades selanjutnya. Ungkap Ahli Hukum.
Selain itu, panitia harus teliti dan detail kalau mengajukan pendaftaran persyaratan, dan sudah cukup jelas dan teliti, tapi mengapa panitia masih nekat meloloskan yang bersangkutan,"
Pihak berwenang di Indonesia secara aktif menindak kasus ijazah palsu, yang dapat menjerat pembuat maupun penggunanya, pihak yang terbukti menggunakan dokumen palsu, termasuk sertifikat kompetensi palsu, dapat dikenakan sanksi pidana.
Tindakan pemalsuan dan penggunaan ijazah palsu diatur dalam beberapa ketentuan hukum, Pasal Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen) Pasal 55 KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) Pasal 2 atau 3 UU Tipikor (tindak pidana korupsi), Tentu saja, ini memerlukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan tingkat kesalahan dan tanggung jawab panitia. Kata ia
Hal itu menimbulkan berbagai polemik di masyarakat, hingga beberapa kalangan organisasi masyarakat dan media online, Ada beberapa kejanggalan terjadi di Wilayah Desa Sukareja salah satu diantaranya mengenai dengan sengaja membuat dan atau meloloskan Cakades, Yang sepatutnya dilaksanakan dengan seksama dan teliti namun fakta yang terlihat di lapangan sebagian ijazah tersebut bukan asli tapi palsu, artinya dalam pembuatan dokumen tersebut belum sah.
Apabila terindikasi adanya dugaan penyalahgunaan prosedur maka dari TIM Investigasi PAKURATU dan TIM media Online tak segan-segan akan melaporkan ke Instansi terkait, bila perlu ke Aparat Penegak Hukum (APH)” Pungkasnya
Jimi P. H/Tim




Tidak ada komentar:
Posting Komentar