Jakarta_Harian-RI.com
Persoalan pemberitaan sepihak yang menyeret nama Abdul Rozak, seorang tokoh masyarakat Kalimantan Barat, berlanjut ke ranah etik dan hukum. Pasalnya, sebuah media online diduga memuat foto pribadi serta Kartu Tanda Anggota (KTA) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) milik Abdul Rozak tanpa izin, serta menyajikan pemberitaan dengan narasi yang dinilai merugikan dan tidak berimbang.
Atas tindakan tersebut, Abdul Rozak telah melaporkan media itu ke Dewan Pers, yang dibuktikan melalui tanda terima resmi pelaporan. Dalam laporan tersebut, Rozak menekankan bahwa penggunaan atribut organisasi tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap etika jurnalistik dan hak pribadi.
Ketua Umum GWI, Andera, menyampaikan sikap tegas organisasi.
" GWI mengecam penggunaan KTA atau atribut organisasi tanpa izin. KTA bukan untuk dipublikasi sembarangan, apalagi dalam pemberitaan yang tidak berimbang dan tanpa konfirmasi. Ini jelas pelanggaran etik, " ujar Ketum Andera.
Menurutnya, KTA merupakan identitas resmi organisasi yang hanya boleh digunakan sesuai aturan internal GWI dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar.
Langkah Hukum Lanjutan
Selain ke Dewan Pers, Abdul Rozak juga menyiapkan langkah lanjutan dengan meneruskan kasus ini ke Mabes Polri, khususnya terkait:
1. Dugaan pencemaran nama baik
Penggunaan identitas pribadi tanpa izin
2. Dugaan pelanggaran UU ITE
Kerugian moral dan reputasi
Rozak menilai bahwa tindakan menayangkan foto pribadi beserta identitas organisasi tanpa konfirmasi merupakan penyalahgunaan informasi yang tidak dapat ditoleransi.
Dugaan Pelanggaran Etik Jurnalistik
GWI menilai terdapat sejumlah pelanggaran serius dalam pemberitaan tersebut, di antaranya:
1. Tidak melakukan konfirmasi (cover both sides) kepada pihak yang diberitakan.
2. Menggunakan atribut organisasi (KTA GWI) tanpa izin, yang melanggar hak identitas dan aturan internal organisasi.
3. Melakukan pemberitaan tanpa verifikasi yang memadai, bertentangan dengan asas jurnalistik.
4. Narasi pemberitaan tidak berimbang dan berpotensi merugikan reputasi pihak yang diberitakan.
GWI melalui DPP menegaskan bahwa:
1. Organisasi tidak pernah memberikan izin penggunaan KTA atau atribut lembaga dalam pemberitaan tersebut.
2. GWI mendukung setiap anggota atau pejabat organisasi untuk menempuh jalur etik dan hukum sesuai mekanisme Dewan Pers dan aturan yang berlaku.
3. Media diimbau senantiasa berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Setiap pemberitaan wajib mengutamakan aspek verifikasi, keberimbangan, dan akurasi.
GWI berharap langkah ini menjadi pembelajaran bagi seluruh media agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama dalam penggunaan identitas pribadi maupun atribut organisasi. GWI menegaskan bahwa pers harus berdiri di atas prinsip etika, profesionalisme, dan tanggung jawab moral.
( Tim GWI )
Redaksi



Tidak ada komentar:
Posting Komentar