Ketua BKD dan Ketua DPRK Simeulue Bungkam, Ada Apa? IWO Indonesia Mendesak Kasus Andi Zippo Segera Ditindaklanjuti: Jangan Dibungkus!
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Ketua BKD dan Ketua DPRK Simeulue Bungkam, Ada Apa? IWO Indonesia Mendesak Kasus Andi Zippo Segera Ditindaklanjuti: Jangan Dibungkus!

    Dimas ( Redaksi )
    17 November 2025, 11/17/2025 05:03:00 PM WIB Last Updated 2025-11-17T10:03:57Z




    SIMEULUE_Harian-RI.com

    Penanganan kasus dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPRK Simeulue, Andry Setiawan alias Andi Zippo, dalam skandal narkoba semakin menuai kritik keras. Badan Kehormatan Dewan (BKD) hingga kini belum memastikan jadwal pemanggilan, sementara Ketua BKD Mandilah memilih bungkam total tanpa memberikan jawaban apa pun. Ketua DPRK Simeulue, Rasmanudin, juga ikut bungkam ketika diminta komentarnya atas polemik yang tengah mencoreng lembaga legislatif tersebut.


    Wakil Ketua BKD, Alfin, kepada wartawan (11/11) menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi ketua.


    “Kami belum bisa memastikan kapan Saudara Andry Setiawan dipanggil. Belum ada kesepakatan internal dan belum ada perintah langsung dari Ketua BKD,” ujarnya.



    Sikap pasif BKD dan diamnya Ketua BKD serta Ketua DPRK memperkuat dugaan publik bahwa proses etik terhadap Andi Zippo sedang mandek, bahkan terkesan sengaja diperlambat. Padahal sebelumnya BKD pernah menyatakan akan segera memanggil yang bersangkutan.


    *Ketua BKD dan Ketua DPRK Bungkam, Publik Bertanya: Ada Apa? Siapa yang Dilindungi?*


    Diamnya Ketua BKD Mandilah dan Ketua DPRK Rasmanudin menjadi tanda tanya besar di tengah sorotan publik. Sikap dua pimpinan lembaga legislatif ini dinilai tidak wajar karena kasus melibatkan pejabat publik yang sedang terjerat skandal serius.


    Seorang tokoh masyarakat Simeulue menyampaikan keprihatinannya.


    “Kalau Ketua BKD dan Ketua DPRK saja bungkam, apa yang bisa diharapkan publik? Kalau tidak mampu bersikap, lebih baik mundur saja. Jabatan itu amanah rakyat, bukan jabatan keluarga. Jika gagal menjaga marwah dewan, silakan mengundurkan diri sebagai wakil rakyat,” tegasnya.


    "Biasanya Ketua DPRK kita ini sangat responsif terhadap permasalahan yang beredar di publik selama ini, tapi kenapa pada kasus ini Rasman diam tak bergeming, tanpa komentar apapun, ada apa?," tambahnya.


    *Fakta Kasus: Andi Zippo Positif Narkoba Berdasarkan Interogasi Resmi Polda Sumut*


    Dalam razia gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Helen’s Live Bar, Medan Polonia (7/11/2025), Andi Zippo dinyatakan positif amphetamine/metamfetamin.

    Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menyatakan:


    “Ya benar, satu orang laki-laki setelah tes urine positif amp/metam atas nama Andri Setiawan. Yang bersangkutan mengaku menggunakan ekstasi setengah butir pada 1 November 2025.”


    Pengakuan ini sekaligus membantah alasan awal Andi Zippo yang menyebut hasil positif dipicu dua botol minuman energi Kratingdaeng.


    *Alasan Kratingdaeng: Alasan Ngawur, Tidak Ilmiah, dan Bentuk Pembohongan Publik*


    Pernyataan Andi Zippo yang menyalahkan Kratingdaeng dinilai mengada-ada, tidak masuk akal, dan secara ilmiah tidak mungkin terjadi. Minuman energi tidak mengandung amphetamine dan tidak bisa menyebabkan tes narkoba positif.


    Karena itu, alasan tersebut dianggap sebagai:


    1. Pembohongan publik

    2. Pencatutan merek tanpa dasar

    3. Pencemaran nama baik produk komersial


    Andi Zippo diwajibkan memberikan klarifikasi kepada publik dan bertanggung jawab secara hukum atas pernyataan menyesatkan tersebut.


    *Ketua IWO Indonesia Simeulue Geram: “Jangan Bungkus Kasus Ini! Tegakkan Aturan!”*


    Ketua IWO Indonesia Simeulue, Eko Susanto (Bintang Selatan), menyatakan bahwa proses hukum bagi pengguna narkoba tidak boleh dipotong, apalagi dihilangkan.


    Ia menegaskan bahwa sesuai hukum Indonesia, pengguna narkoba tetap wajib menjalani proses pengadilan, tidak bisa langsung dilepas begitu saja.


    “Rehabilitasi atau penahanan hanya dapat diputuskan oleh hakim. Bukan polisi, bukan pejabat, bukan partai,” ujarnya.


    Ia merujuk pada aturan hukum berikut:


    *UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:*


    • Pasal 54: Penyalahguna wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.


    • Pasal 127: Pengguna tetap diproses hukum dan persidangan.


    • Pasal 103: Hakim yang menentukan rehabilitasi berdasarkan pemeriksaan dan rekomendasi ahli.


    *PP 25/2011 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Narkotika*


    • Rehabilitasi hanya sah melalui penetapan hakim.


    *UU No. 17 Tahun 2014 (UU MD3)*


    • Mengatur etika dan larangan perilaku tercela bagi anggota dewan.


    *Kode Etik DPRK Simeulue:*


    • Menegaskan kewajiban menjaga martabat lembaga serta melarang perilaku yang merusak kepercayaan publik.


    *Ketua IWO Indonesia mempertanyakan keras:*


    “Kalau aturan jelas mewajibkan proses pengadilan, mengapa AS bisa langsung bebas? Ada apa? Apakah ada pejabat teras yang ikut bermain sehingga Andi Zippo tidak tersentuh hukum?”


    Ia menegaskan ancaman serius jika kasus ini dibungkam:


    “Kalau pejabat bisa lolos, generasi muda akan meniru. Mereka bisa berpikir masuk diskotik dan pakai narkoba itu tidak apa-apa. Ini sangat berbahaya bagi masa depan Simeulue.”


    *Rentetan Pelanggaran Berat yang Membelit Andi Zippo*


    Kasus ini membuka sederet dugaan pelanggaran serius, yaitu:


    1. Penyalahgunaan narkotika (berdasarkan interogasi resmi Polda Sumut)

    2. Pelanggaran etika dan UU MD3

    3. Dugaan penyelewengan SPPD saat berada di luar daerah

    4. Pembohongan publik terkait alasan tes positif

    5. Pencemaran nama baik produk Kratingdaeng

    6. Upaya mengelabuhi publik dengan menghadiri acara resmi seolah tidak terjadi apa-apa


    *Ujian Serius Bagi DPRK, NasDem, BKD, dan Penegak Hukum*


    Skandal ini kini menjadi ujian integritas bagi DPRK Simeulue, Partai NasDem, BKD, dan aparat penegak hukum. Publik menunggu sikap tegas, transparan, dan tidak berpihak bukan sikap diam ataupun alasan yang berputar-putar.


    Rakyat menuntut keadilan, bukan pembungkaman.

    Rakyat menunggu tindakan, bukan pembiaran. (BS)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Ketua BKD dan Ketua DPRK Simeulue Bungkam, Ada Apa? IWO Indonesia Mendesak Kasus Andi Zippo Segera Ditindaklanjuti: Jangan Dibungkus!

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer