Sinabang_Harian-RI.com
Material timbunan proyek APBN senilai Rp12 miliar yang tengah dikerjakan di Desa Latiung, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Aceh, diduga berasal dari aktivitas galian C ilegal. Proyek tersebut disebut-sebut milik seorang oknum polisi.
Hal itu diakui oleh pengawas lapangan proyek inisial CS, saat ditemui wartawan di lokasi kegiatan, Senin (29/12/2025). Dia m ngatakan material timbunan jalan diambil dari lokasi yang tidak memiliki izin resmi.
“Yang punya proyek bang LM. Materialnya diambil dari lokasi yang tidak berizin,” ujar CS kepada wartawan di lokasi proyek.
Menurut pengawas lapangan tadi, kebutuhan material timbunan untuk proyek tersebut diperkirakan mencapai sekitar 2.000 meter kubik. Namun hingga kini, material yang telah diangkut dan digunakan baru sekitar 500 meter kubik.
“Secara teknis kebutuhan material sekitar 2.000 kubik. Itu pun masih kurang dan rencananya akan kami ambil lagi karena masih diperlukan,” katanya.
Tak hanya untuk proyek APBN senilai Rp12 miliar tersebut, Pengawas Lapangan tadi CS, juga mengungkap material galian C ilegal dari lokasi yang sama digunakan oleh perusahaan lain untuk proyek penimbunan jalan di kawasan transmigrasi dengan nilai anggaran lebih dari Rp900 juta.
“Bukan hanya kami yang mengambil. Ada juga untuk proyek timbunan jalan transmigrasi,” ungkapnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar