Kejaksaan Negeri Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Periode Ke – IV Dari Tindak Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Kejaksaan Negeri Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Periode Ke – IV Dari Tindak Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

    Dimas ( Redaksi )
    23 Desember 2025, 12/23/2025 12:58:00 PM WIB Last Updated 2025-12-23T05:58:17Z

     




    ACEH TIMUR_Harian-RI.com

    23 Desember 2025 – Kejaksaan Negeri Aceh Timur kembali melaksanakan


    salah satu tugas rutinnya, yakni pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana


    umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).


    Kegiatan ini merupakan perwujudan tugas dan kewenangan Jaksa sebagai pelaksana


    putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP juncto Pasal 30 ayat


    (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik


    Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.


    Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri


    Aceh Timur Nomor: PRINT-365/L.1.22/BPApa.1/12/2025 tanggal 16 Desember 2025,


    tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti. Kegiatan berlangsung di halaman


    Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi


    Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Timur, perwakilan instansi penegak


    hukum, Dinas Kesehatan, serta unsur pers dan masyarakat.


    Kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari prosedur penegakan hukum, tetapi juga


    bentuk komitmen dan tanggung jawab moral Kejaksaan kepada masyarakat untuk


    memastikan bahwa barang bukti hasil kejahatan benar-benar dimusnahkan dan tidak


    disalahgunakan.


    Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:


    1. Perkara Narkotika – Sebanyak 38 perkara, dengan barang bukti:


    o Narkotika jenis sabu sebanyak 1.052,6 gram


    o Narkotika jenis ganja sebanyak 2.963,36 gram


    o Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 750 butir (Berat 254,48 gram)


    2. Perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) – Sebanyak 13 perkara, terdiri


    dari tindak pidana:


    • Pencurian


    • Penganiayaan


    • Penggelapan


    • Penipuan


    • Pengrusakan


    3. Perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) –


    Sebanyak 8 perkara, terdiri dari kejahatan:


    • Pelecehan


    • Migas ilegal


    • Pengungsi Rohingya


    • Pelanggaran Qanun


    Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode sesuai jenis dan karakteristik


    masing-masing, antara lain:


    • Narkotika jenis sabu dan ekstasi: Dihancurkan dengan blender menggunakan air dan


    bahan pelarut, lalu dibuang ke saluran pembuangan.


    • Narkotika jenis ganja: Dibakar hingga habis.


    • Barang bukti berupa pakaian, botol plastik, dan lainnya: Dimasukkan ke dalam drum


    dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.


    • Handphone dan perangkat komunikasi: Dihancurkan dengan palu besi.


    • Senjata tajam dan logam: Dipotong menggunakan mesin pemotong besi (gerinda)


    hingga tidak berfungsi lagi.


    Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaini, S.H., M.H., menyampaikan bahwa


    pemusnahan ini merupakan bagian dari proses peradilan pidana yang wajib dilaksanakan


    setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.


    “Pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dan tugas institusi Kejaksaan


    sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, yang mana eksekusi terhadap barang


    bukti tersebut tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan


    kepada korban, ada yang dirampas negara untuk dilelang, atau dimusnahkan.


    Pemusnahan Barang Bukti adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab Kejaksaan


    kepada masyarkat dalam penegakan hukum”


    Kegiatan ini juga diharapkan menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa proses


    hukum dijalankan secara transparan, akuntabel, dan profesional, serta sebagai


    pencegahan terhadap penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika, yang


    berpotensi merusak generasi muda bangsa.


    Kejaksaan Negeri Aceh Timur akan terus meningkatkan pelayanan hukum yang


    berkeadilan dan humanis, serta berkomitmen penuh dalam melaksanakan setiap putusan


    pengadilan dengan sebaik-baiknya sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku..


    KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR


    Ibsaini, S.H., M.H.


    Jaksa Madya /NIP. 19730429 199703 1 003

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kejaksaan Negeri Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Periode Ke – IV Dari Tindak Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer