Banda Aceh_Harian-RI.com
1. Iya benar, hari ini (kamis malam, 29/02) Gubernur telah menetapkan _*Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Aceh_* selama 90 hari, mulai 29 Januari s/d 29 April 2026.
2. Keputusan dan Penetapan ini diumumkan Gubernur pada Rapat Forkopimda Aceh yang digelar khusus malam ini.
3. Putusan ini mempertimbangkan Kaji Cepat oleh Tim BPBA, secara khusus Surat Mendagri No. 300.1.7/e.153/BAK Tanggal 29 Januari 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Di Provinsi Aceh.
*Dalam Amar Penetapan Status Transisi Gubernur menginstruksikan beberapa hal penting kepada seluruh SKPA dan menghimbau seluruh _Stake Holder_ terkait untuk :*
1. Melanjutkan upaya-upaya pertolongan dan koordinasi penanganan Darurat Bencana dengan para pihak lainnya yang terkait.
2. Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan kelompok rentan termasuk pengungsi.
3. Selama transisi darurat bencana, tetap di berlakukan fungsional jalan tol sibanceh pada seksi-I Padang Tiji - Seulimum, bebas barcode pengisian bahan bakar bersubsidi pada setiap SPBU sehingga proses persiapan pelaksanaan Rehab-Rekon Pascabencana berjalan dengan baik di Aceh.
4. Memanfaatkan fase ini untuk mengoptimalkan sumber daya dan pemenuhan pendanaan yang bersumber dari APBA.
5. Menyiapkan Rencana dan Pelaksanaan Pemulihan menuju Rehab-Rekon Pascabencana (R3P) Aceh.
6. Penetapan dokumen R3P Tanggal 02 dan Penyerahan kepada BNPB pada Tanggal 03 Februari 2026.
Demikian dan Terima kasih.
*MUHAMMAD. MTA*
_Juru Bicara_



Tidak ada komentar:
Posting Komentar