Pemerintah Aceh Tetapkan UMP Aceh Tahun 2026 Naik 6,7 Persen
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Pemerintah Aceh Tetapkan UMP Aceh Tahun 2026 Naik 6,7 Persen

    Dimas ( Redaksi )
    6 Januari 2026, 1/06/2026 07:45:00 AM WIB Last Updated 2026-01-06T00:45:38Z

     



    Banda Aceh_Harian-RI.com

    Pemerintah Aceh secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2026 serta Keputusan Gubernur Aceh tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh Tahun 2026.

    UMP Aceh Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,7 persen atau Rp246.346 dibandingkan tahun 2025. Dengan demikian, UMP Aceh Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.932.552,00 (Tiga Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh Dua Rupiah).

    Kenaikan UMP tersebut didasarkan pada rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang telah menggelar sidang pleno pada akhir Desember 2025. Dalam penetapannya, Pemerintah Aceh turut mempertimbangkan nilai indeks tertentu, termasuk nilai alpha yang berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9.

    Perwakilan Pemerintah Aceh bersama Dewan Pengupahan sepakat menggunakan nilai kenaikan terendah, dengan pertimbangan kondisi Aceh yang saat ini sedang menghadapi bencana banjir dan tanah longsor yang berdampak luas di 18 kabupaten/kota.

    UMP Aceh dan UMSP Aceh Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

    Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan.

    Banda Aceh, Januari 2026

    MUHAMMAD, MTA
    Juru Bicara Pemerintah Aceh

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pemerintah Aceh Tetapkan UMP Aceh Tahun 2026 Naik 6,7 Persen

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer