Banda Aceh_Harian-RI.com
Pemerintah Aceh secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2026 serta Keputusan Gubernur Aceh tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh Tahun 2026.
UMP Aceh Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,7 persen atau Rp246.346 dibandingkan tahun 2025. Dengan demikian, UMP Aceh Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.932.552,00 (Tiga Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh Dua Rupiah).
Kenaikan UMP tersebut didasarkan pada rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang telah menggelar sidang pleno pada akhir Desember 2025. Dalam penetapannya, Pemerintah Aceh turut mempertimbangkan nilai indeks tertentu, termasuk nilai alpha yang berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9.
Perwakilan Pemerintah Aceh bersama Dewan Pengupahan sepakat menggunakan nilai kenaikan terendah, dengan pertimbangan kondisi Aceh yang saat ini sedang menghadapi bencana banjir dan tanah longsor yang berdampak luas di 18 kabupaten/kota.
UMP Aceh dan UMSP Aceh Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Banda Aceh, Januari 2026
MUHAMMAD, MTA
Juru Bicara Pemerintah Aceh



Tidak ada komentar:
Posting Komentar