DS Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Lewat Media Sosial, Kini Diamankan di Polda Aceh
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    DS Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Lewat Media Sosial, Kini Diamankan di Polda Aceh

    Dimas ( Redaksi )
    21 Februari 2026, 2/21/2026 07:45:00 PM WIB Last Updated 2026-02-21T12:45:39Z



    Banda Aceh_Harian-RI.com

    Seorang pria berinisial DS yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok kini diamankan di Mapolda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka.


    Kabid Humas Polda Aceh  Kombes Pol.Joko Krisdiyanto, S. I. K, dalam keterangannya, Sabtu, 21 Februari 2026, menyampaikan bahwa DS diamankan oleh personel Ditreskrimsus Polda Aceh berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH, tanggal 18 November 2025 tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Laporan Polisi itu dibuat  atas laporang seorang mahasiswa asal Aceh Utara.


    Menurut Kabid Humas, sebelum diamankan, DS diketahui berada di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Iptu Adam Maulana, S.Tr.K., berangkat menuju Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.


    Pada 18 Februari 2026, tim bersama Polres Bengkayang mengamankan DS dan membawanya ke Mapolres Bengkayang guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Selanjutnya, dilakukan gelar perkara melalui konferensi video (zoom) yang kemudian menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut, kata Kabid Humas.


    Kemudian, pada 19 Februari 2026, tim membawa DS menuju Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Tim tiba di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026 dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap DS.


    DS selanjutnya resmi ditahan di Mapolda Aceh berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, tanggal 20 Februari 2026. jelas Kabid Humas lagi 


    Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama yang berpotensi mengganggu ketertiban serta kerukunan masyarakat, khususnya yang dilakukan melalui media sosial, pungkas Kabid Humas.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • DS Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Lewat Media Sosial, Kini Diamankan di Polda Aceh

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer