Flower Aceh Kawal Proses Hukum Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Tengah
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Flower Aceh Kawal Proses Hukum Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Tengah

    Dimas ( Redaksi )
    1 Februari 2026, 2/01/2026 10:58:00 PM WIB Last Updated 2026-02-01T15:58:20Z

     



    Takengon, Aceh Tengah_Harian-RI.com

    Lembaga pendamping perempuan dan anak, Flower Aceh, mengecam keras dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tengah. Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara yang kini telah memasuki tahap penuntutan.


    Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 139 tertanggal 17 Agustus 2025 dan ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah. Korban diketahui seorang anak laki-laki berusia 17 tahun. Sementara itu, empat pemuda berusia antara 20 hingga 22 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka.


    Berdasarkan keterangan kepolisian, korban diduga mengalami penganiayaan secara bersama-sama di beberapa lokasi berbeda sebelum akhirnya diselamatkan warga dan diamankan aparat untuk mendapatkan perlindungan serta penanganan lanjutan.


    Para tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


    Sorotan Perlindungan Korban


    Manager Penanganan Kasus Flower Aceh, Fitri, menegaskan bahwa anak yang menjadi korban kekerasan tidak boleh kembali dirugikan dalam proses hukum.


    “Anak korban kekerasan tidak boleh mengalami viktimisasi berlapis. Proses hukum harus melindungi, bukan justru melukai kembali,” ujarnya, Minggu (1/2/2026).


    Ia menekankan pentingnya pendampingan hukum yang ramah anak serta pemulihan psikososial yang berkelanjutan bagi korban.


    Senada dengan itu, Ketua Forum Perempuan Muda (FPM) Aceh, Dinah Anzani, menyatakan perlindungan anak adalah kewajiban negara. Menurutnya, pembiaran terhadap kekerasan pada anak merupakan pelanggaran hak asasi yang tidak dapat ditoleransi.


    Desakan Penegakan Hukum Profesional


    Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, mendesak aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berperspektif hak anak.


    “Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada proses hukum semata. Pemerintah daerah harus memperkuat sistem perlindungan anak, termasuk layanan pemulihan, mekanisme pencegahan, serta pengawasan terhadap pihak-pihak yang berpotensi melakukan kekerasan,” kata Riswati.


    Flower Aceh menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum bersama elemen masyarakat sipil lainnya. Selain itu, mereka juga mendorong penguatan kebijakan dan praktik perlindungan anak di Aceh agar hak-hak anak dapat terpenuhi secara menyeluruh.


    Hingga kini, proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Flower Aceh Kawal Proses Hukum Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Tengah

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer