Aceh Timur_Harian-RI.com
Perwakilan masyarakat lingkar HGU di Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Muhammad Arief alias Perleng Ubiet yang juga mantan Kombatan GAM, meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan DPR RI turun tangan menyelesaikan sengketa lahan antara warga dengan PT Parama Agro Sejahtera (PAS), yang sebelumnya dikenal sebagai PT Dewi Kencana.
Permintaan itu disampaikan Muhammad Arief saat Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Timur menemui ratusan masyarakat di Dusun Sumedang, Gampong Seumanah Jaya, Rabu (11/2/2026), sebelum melanjutkan pertemuan dengan manajemen perusahaan.
Dalam kesempatan tersebut, warga menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan terkait konflik yang disebut telah berlangsung sekitar 15 tahun dan belum menemukan penyelesaian tuntas .
“Kami meminta kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan DPR RI agar segera menindaklanjuti persoalan ini. Jangan sampai masalah ini terus berlarut-larut dan masyarakat menjadi korban ,dan yg kami takutkan akan terjadi bentrok besar-besaran antara masyarakat dengan PT PARAMA AGRO SEJAHTRA. ujar Muhammad Arief kepada awak media.
Menurutnya, sengketa tersebut sebenarnya telah memiliki dasar penyelesaian melalui perjanjian yang dibuat pada tahun 2010–2011 antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan saat masih bernama PT Dewi Kencana. Perjanjian itu disebut turut ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Timur pada masa itu.
“Perjanjian itu sudah ada sejak 2010–2011 sebagai upaya penyelesaian konflik. Namun hingga kini, kami menilai perusahaan tidak mengindahkan kesepakatan tersebut. Hak-hak masyarakat yang telah diatur dalam perjanjian itu belum sepenuhnya direalisasikan di lapangan,hingga sekarang ,” tegasnya.
Muhammad Arief juga meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum serta Dinas Perkebunan Aceh menertibkan perusahaan secara adil dan proporsional. Ia berharap tidak ada pendekatan yang dinilai merugikan masyarakat.
“Kami tidak ingin ada tindakan yang terkesan menekan masyarakat. Jangan sedikit-sedikit persoalan dilaporkan ke aparat penegak hukum, padahal bisa diselesaikan secara musyawarah. Kami hanya meminta hak kami sesuai perjanjian yang sudah ada,” katanya.
Sementara itu, Tim Pansus DPRK Aceh Timur menyatakan akan menampung seluruh aspirasi masyarakat sebagai bahan dalam pertemuan dengan pihak perusahaan. Aspirasi tersebut juga akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah guna mencari solusi terbaik yang tidak merugikan kedua belah pihak.
Masyarakat berharap Gubernur Aceh segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti kesepakatan lama yang dinilai belum dijalankan sepenuhnya. Mereka juga meminta DPR RI turut mengawasi penyelesaian konflik tersebut agar tidak terus berlarut dan menimbulkan ketegangan sosial di tengah masyarakat.
“Sudah 15 tahun masalah ini berjalan. Kami ingin ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Muhammad Arief.(Hs)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar