KEJARI BIREUEN MUSNAHKAN RIBUAN BARANG BUKTI / SITAAN TINDAK PIDANA UMUM
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    KEJARI BIREUEN MUSNAHKAN RIBUAN BARANG BUKTI / SITAAN TINDAK PIDANA UMUM

    Dimas ( Redaksi )
    10 Februari 2026, 2/10/2026 08:28:00 PM WIB Last Updated 2026-02-10T13:28:04Z

     



    Bireuen_Harian-RI.com

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menggelar pemusnahan Barang Bukti / Sitaan yang berasal dari tindak pidana umum NARKOTIKA, tindak pidana umum terhadap Orang Dan Harta Benda (OHARDA), tindak pidana umum terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan barang bukti/sitaan yang berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa, 10 Februari 2026.


    Kegiatan Pemusanahan Barang Bukti tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Yarnes ,S.H.M.H.,Kasat Reskrim Polres Bireuen, Unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya.


    barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah Inkract atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan negeri Bireuen


    adapun barang bukti / sitaan yang dimusnahkan antara lain sebagai berikut:

    Barang Bukti / Sitaan Narkotika :

    dimaksud diuraikan adalah sebagai berikut :

    1). Barang bukti/sitaan NARKOTIKA :

    - SHABU (methamfetamine / amphetamine) : 800,3 gram (10 perkara)

    - GANJA : 88.379,87 gram (4 perkara)

    - OBAT KERAS: 1.050 butir (1 perkara)

    - Barang Bukti lainnya yang terdiri:

    Handphone : 3 unit

    Bong : 3 buah

    Timbangan : 4 Buah

    Kotak Rokok : 4 buah

    Plastik : 14 lembar

    Kaca Pirex : 1 buah

    Gunting : 4 buah

    Pisau Lipat : 1 Buah

    Tas/Dompet : 6 Buah

    Pakaian : 2 Buah

    Korek : 2 Buah

    Sedotan/Sendok : 4 Buah

    Penjepit Bambu : 2 Buah

    Keranjang : 1 Buah

    Terpal : 2 Buah

    Karung : 2 Buah

    Kardus : 3 Buah

    ATM : 1 Buah


    2). Barang bukti/sitaan OHARDA :

    - Barang Bukti OHARDA yang terdiri:

    Parang : 1 Bilah

    Kunci : 1 buah

    Gunting : 1 buah

    Tang : 1 buah

    Tas Selempang : 1 Buah


    3). Barang bukti/sitaan KAMNEGTIBUM/TPUL : 

    - Barang Bukti KAMNEGTIBUM/TPUL yang terdiri : 

    Pakaian : 8 buah

    Kitab : 983 buah


    barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan narkotika jenis sabu dicampurkan dengan air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi serta kitap dimusnahkan dengan cara direndam ke air.


    Kejari Bireuen memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntable . seluruh tahapan mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan didokumentasikan dengan baik

    hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti / sitaan


    Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian Dari tugas dan kewenangan Jaksa ( penuntutan umum) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 10 KUHP yaitu dalam hal melaksanakan putusan pengadilan dan melaksanakan penetapan hakim(veri)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • KEJARI BIREUEN MUSNAHKAN RIBUAN BARANG BUKTI / SITAAN TINDAK PIDANA UMUM

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer