Jakarta_Harian-RI.com
Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa), Feri Rusdiono, mengutuk keras operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga setingan terhadap jurnalis Amir.
Ia menilai tindakan itu melanggar komitmen Memorandum of Understanding (MOU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Feri Rusdiono menegaskan bahwa MOU Dewan Pers-Polri yang telah diteken sejak 2019 wajib menjadi pedoman utama dalam penanganan kasus yang melibatkan wartawan.
"OTT ini jelas setingan dan merusak independensi jurnalisme. Dewan Pers dan Polri harus menyesuaikan prosedur dengan aturan MOU, bukan asal tangkap tanpa verifikasi fakta," tegas Feri dalam pernyataan resminya kepada media, Kamis (19/3).Kasus Amir menjadi sorotan karena diduga merupakan upaya kriminalisasi profesi jurnalistik.
PWO Dwipa mendesak Dewan Pers segera turun tangan melakukan mediasi dan memastikan hak wartawan terlindungi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Ini bukan pertama kalinya wartawan jadi korban rekayasa. Polri harus transparan, atau kepercayaan publik terhadap penegak hukum runtuh," tambah Feri.
Hingga kini, Polri belum merespons secara resmi tudingan tersebut. PWO Dwipa berencana menggelar aksi solidaritas jika OTT Amir tidak dibatalkan dan proses hukumnya disesuaikan dengan standar jurnalistik.
(Redaksi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar