Tak Ditemukan Sabu di Tangan Terdakwa, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Oknum Jaksa Datangi Lapas Idi Minta Rp100 Juta Sebelum Tuntutan
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Tak Ditemukan Sabu di Tangan Terdakwa, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Oknum Jaksa Datangi Lapas Idi Minta Rp100 Juta Sebelum Tuntutan

    Dimas ( Redaksi )
    7 Maret 2026, 3/07/2026 02:04:00 PM WIB Last Updated 2026-03-07T07:04:54Z

     



    IDI, ACEH TIMUR_Harian-RI.com

    Tuntutan 10 tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Yasir Bin M. Zein dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika menuai protes keras dari tim kuasa hukumnya. Penasihat hukum Muhammad Yasir, Irfan Hutagalung, S.H., menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan karena dari tangan kliennya tidak ditemukan barang bukti sabu.


    Menurut Irfan, fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa saat penangkapan oleh petugas Satresnarkoba Polres Aceh Timur, Muhammad Yasir tidak ditemukan memegang narkotika. Barang yang diamankan dari dirinya hanya sebuah telepon genggam.


    “Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi dari pihak kepolisian, klien kami ditangkap terpisah dari Mukhtar Efendi. Saat penggeledahan juga tidak ditemukan narkotika di tangan Muhammad Yasir,” ujar Irfan.


    Ia menjelaskan bahwa barang bukti berupa bong, timbangan, dan paket sabu justru ditemukan di lokasi lain, bukan pada diri Muhammad Yasir.


    Menurut Irfan, dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa posisi Muhammad Yasir saat ditangkap berada di lokasi yang berbeda dengan saksi Mukhtar Efendi. Hal tersebut bahkan diperkuat oleh keterangan saksi dari pihak Satresnarkoba Polres Aceh Timur yang menyatakan penangkapan dilakukan secara terpisah.


    “Klien kami hanya dianggap mengetahui adanya peristiwa tersebut namun tidak melaporkannya. Namun yang menjadi pertanyaan besar, mengapa justru diterapkan Pasal 114 Ayat (2) yang ancaman hukumannya sangat berat,” kata Irfan.


    Dugaan Permintaan Uang di Lapas Idi


    Selain mempersoalkan penerapan pasal, Irfan Hutagalung juga mengungkap adanya dugaan oknum jaksa yang mendatangi Lapas Kelas IIB Idi sebelum proses pembacaan tuntutan.


    Menurutnya, berdasarkan keterangan yang diterima dari kliennya, oknum tersebut disebut datang sebanyak dua kali ke lapas dan diduga meminta sejumlah uang kepada dua narapidana, yakni Muhammad Yasir Bin M. Zein dan Mukhtar Efendi alias Waktar.


    “Klien kami menyampaikan bahwa ada oknum jaksa yang datang ke Lapas Idi dan meminta uang. Mereka mengatakan tidak memiliki uang karena keluarga mereka baru saja terkena musibah banjir dan kondisi ekonomi sedang sulit,” ungkap Irfan.


    Bahkan, kata Irfan, dari informasi yang diterima pihak keluarga, jumlah uang yang diminta diduga mencapai Rp100 juta untuk dua orang terdakwa.


    “Permintaan itu diduga disampaikan sebelum agenda pembacaan tuntutan. Namun karena pihak keluarga tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, akhirnya tuntutan 10 tahun penjara dibacakan,” ujarnya.


    Ibu Terdakwa Siap Bersaksi


    Kuasa hukum juga menyebut bahwa ibu dari Muhammad Yasir mengaku pernah dijumpai terkait persoalan tersebut.

    Menurut Irfan, keluarga terdakwa bahkan menyatakan siap memberikan keterangan jika diperlukan dalam proses hukum.


    “Pihak keluarga, termasuk ibu terdakwa, menyampaikan bahwa jika memang ada pihak yang tidak mengakui hal tersebut, mereka siap untuk menunjukkan langsung dan memberikan keterangan secara terbuka,” katanya.


    Tiga Fakta Penting yang Disorot Kuasa Hukum


    Dalam perkara ini, tim kuasa hukum menyoroti beberapa fakta yang muncul dalam persidangan:


    Tidak ada sabu ditemukan di tangan Muhammad Yasir

    Saat penangkapan dan penggeledahan, petugas tidak menemukan narkotika pada diri terdakwa.


    Penangkapan dilakukan terpisah dari tersangka lain

    Saksi dari Satresnarkoba Polres Aceh Timur menyebut Muhammad Yasir ditangkap terpisah dari Mukhtar Efendi.


    Dugaan adanya permintaan uang sebelum tuntutan dibacakan


    Kuasa hukum mengungkap kliennya mengaku didatangi oknum jaksa di Lapas Idi yang diduga meminta uang hingga Rp100 juta sebelum tuntutan dibacakan.


    Ajukan Pledoi


    Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Muhammad Yasir memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada persidangan berikutnya.


    Dalam pledoi tersebut, pihaknya akan meminta Majelis Hakim agar menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Tak Ditemukan Sabu di Tangan Terdakwa, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Oknum Jaksa Datangi Lapas Idi Minta Rp100 Juta Sebelum Tuntutan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer