Aceh, Indonesia_Harian-RI.com
Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap pembangunan gudang maupun aset pemerintah di wilayah pesisir. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Investigasi dan Penelitian BPAN, Jamal Luddin (Tgk Rohid), sebagai respons terhadap meningkatnya aktivitas pembangunan di kawasan pantai.
Menurut BPAN, pembangunan di wilayah pesisir pada prinsipnya tidak dilarang, namun harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, terutama terkait pengaturan zonasi sempadan pantai. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan, perlindungan lingkungan, serta keselamatan masyarakat.
Dasar Hukum Pengelolaan Wilayah Pesisir
BPAN menyebutkan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014)
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54 Tahun 2020
- Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Regulasi tersebut mengatur batasan pemanfaatan ruang pesisir, termasuk penetapan kawasan sempadan pantai sebagai area perlindungan.
Penegasan Sempadan Pantai
BPAN menjelaskan bahwa sempadan pantai merupakan zona lindung yang memiliki fungsi penting, antara lain mencegah abrasi, mengurangi risiko bencana, serta menjaga akses publik.
Secara umum, batas minimal pembangunan berada pada jarak tertentu dari titik pasang tertinggi ke arah darat, yang dalam praktiknya dapat mengacu pada kebijakan daerah, termasuk kisaran 100 meter. Namun demikian, BPAN menekankan bahwa ketentuan ini dapat berbeda tergantung pada kondisi wilayah dan regulasi setempat.
Pembangunan fasilitas seperti gudang dan bangunan lainnya tidak diperkenankan apabila berada dalam kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona lindung.
Kewajiban Perizinan
Setiap kegiatan pembangunan di wilayah pesisir diwajibkan memenuhi aspek perizinan, meliputi:
- Izin lokasi
- Izin pengelolaan wilayah pesisir
- Kesesuaian dengan RTRW/RDTR
- Kajian lingkungan (sesuai kebutuhan dan skala kegiatan)
BPAN mengingatkan bahwa pembangunan tanpa kelengkapan izin berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Peran Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan
BPAN juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah, khususnya kepala daerah, dalam memastikan kepatuhan terhadap tata ruang dan perizinan. Pengawasan yang konsisten dinilai menjadi kunci dalam mencegah terjadinya pelanggaran.
Di sisi lain, BPAN mengimbau pelaku usaha, termasuk koperasi nelayan, agar menjalankan kegiatan pembangunan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, serta mengedepankan keberlanjutan lingkungan.
Sanksi dan Penegakan Hukum
Terhadap pelanggaran yang terjadi, BPAN menyebutkan bahwa penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga tindakan hukum, tergantung pada tingkat pelanggaran.
“Penegakan aturan harus dilakukan secara proporsional dan sesuai prosedur, guna memastikan keadilan serta kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Jamal Luddin.
Komitmen Pengawasan
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, BPAN menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap pembangunan di wilayah pesisir, termasuk melalui koordinasi dengan instansi terkait dan penegak hukum.
Selain itu, BPAN membuka ruang partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan laporan terkait dugaan pelanggaran di lapangan.
Penutup
BPAN menegaskan bahwa pembangunan di wilayah pesisir perlu dilakukan secara hati-hati dan terencana, dengan memperhatikan aspek hukum, lingkungan, serta kepentingan masyarakat.
“Pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepastian hukum, agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” tutup Jamal Luddin.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar