Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Dibekuk
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Dibekuk

    Dimas ( Redaksi )
    23 April 2026, 4/23/2026 03:24:00 PM WIB Last Updated 2026-04-28T08:24:56Z

     


    SIGLI_Harian-RI.com

    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Pidie. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.

    Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi, masing-masing LP/B/28/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 dan LP/B/37/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, dan Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji.

    Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana melalui Kasat Reskrim Iptu Mirzan menjelaskan, tiga tersangka yang diamankan berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pidie dan memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi pencurian.

    “Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi pencurian,” ujar Iptu Mirzan, Kamis (23/4/2026).

    Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi dengan memanfaatkan kelengahan korban. Mereka menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan situasi ketika pemilik kendaraan meninggalkan kunci di dalam jok motor.

    Para pelaku diketahui beraksi pada waktu-waktu sepi guna menghindari perhatian warga sekitar. Salah satu tersangka bahkan terlibat dalam seluruh rangkaian aksi, sementara dua lainnya hanya terlibat di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

    Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yaitu Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat warna merah putih. Sementara satu unit sepeda motor lainnya yang diduga hasil curian telah dijual oleh pelaku setelah diubah warna catnya untuk menghilangkan jejak.

    Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di lokasi yang berbeda. Tersangka EN diamankan di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa sepeda motor hasil curian. RN ditangkap di kawasan SPBU Blang Malu, sedangkan AM diamankan di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji.

    Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku diduga karena faktor ekonomi, yakni untuk memenuhi kebutuhan pembangunan rumah.

    Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Pidie untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

    Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Warga diingatkan untuk tidak meninggalkan kunci di kendaraan serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Dibekuk

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer