Pidie_Harian-RI.com
Satreskrim Polres Pidie menangkap seorang buronan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Mancang, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2016 dan 2017, yang telah tujuh tahun berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka adalah Khaidir Bin M. Kasem sebelunya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019. Ia ditangkap kemarin (16/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Sesongo, Gampong Alur Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, melalui Kasat Reskrim Iptu Mirzan mengatakan, penyidik sebenarnya telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada Khaidir saat proses penyidikan berjalan. Namun tersangka tak pernah memenuhi panggilan tersebut dan justru memilih kabur hingga akhirnya berstatus DPO.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka sempat melarikan diri ke Malaysia selama kurang lebih tiga tahun. Setelah kembali ke Aceh, ia berpindah-pindah domisili di sejumlah kabupaten untuk menghindari kejaran petugas,” ujar Mirzan, Sabtu (18/7/2026).
Ia menambahkan, sebelum ditangkap, Khaidir diketahui menyamar sebagai petani kopi di kawasan Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.
Keberadaannya akhirnya terlacak berkat penyelidikan yang dilakukan secara berkesinambungan, dan tim Satreskrim Polres Pidie pun bergerak cepat mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Pidie guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Pidie dalam menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum, sekalipun telah berupaya melarikan diri bertahun-tahun,” tutup Mirzan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar