DPRK Banda Aceh Setujui Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    DPRK Banda Aceh Setujui Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025

    Dimas ( Redaksi )
    25 Juli 2026, 7/25/2026 07:45:00 PM WIB Last Updated 2026-07-25T12:45:34Z

     


    Pemko Banda Aceh Tegaskan Komitmen Perkuat Akuntabilitas dan Kualitas Pembangunan

    BANDA ACEH_Harian-RI.com

    Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyepakati Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).

    Rapat paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRK Banda Aceh dan turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal serta Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah. Rangkaian agenda diawali dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025.

    Setelah itu, rapat diskors untuk memberikan ruang kepada Badan Musyawarah DPRK dalam merumuskan keputusan dewan. Agenda kemudian dilanjutkan dengan pembacaan konsep keputusan DPRK, penandatanganan berita acara persetujuan bersama, serta penyampaian pidato Wali Kota Banda Aceh.

    Dalam pidatonya, Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Banda Aceh atas proses pembahasan yang dinilai berlangsung secara objektif, konstruktif, dan mengedepankan prinsip kemitraan antara eksekutif dan legislatif.

    Menurut Illiza, berbagai pandangan, kritik, saran, dan rekomendasi yang disampaikan DPRK merupakan masukan penting bagi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam melakukan evaluasi serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

    "Seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRK akan menjadi bahan evaluasi dan pijakan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan pada masa mendatang," demikian inti penyampaian Wali Kota.

    Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Banda Aceh akan terus melakukan pembenahan dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari peningkatan kualitas perencanaan, efektivitas penggunaan anggaran, hingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Upaya meningkatkan PAD akan dilakukan dengan menggali dan mengoptimalkan potensi riil daerah. Pemerintah juga mendorong perbaikan sistem pemungutan, peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi, serta menjadikan hasil survei potensi PAD sebagai salah satu dasar dalam menetapkan target penerimaan pada tahun-tahun berikutnya.

    Sementara dari sisi belanja, Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen memastikan anggaran daerah diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Sejumlah sektor prioritas meliputi peningkatan pelayanan dasar, penanganan dan pengendalian banjir, kebersihan serta penataan kota, penguatan UMKM dan ekonomi syariah, peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan, hingga percepatan digitalisasi pelayanan publik.

    Selain itu, rekomendasi DPRK mengenai optimalisasi aset daerah, pemberdayaan UMKM, penguatan iklim investasi, pembenahan infrastruktur perkotaan, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengelolaan parkir, serta penguatan penerapan Syariat Islam juga menjadi perhatian Pemerintah Kota Banda Aceh.

    Seluruh sektor tersebut dinilai saling berkaitan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan mampu merespons kebutuhan masyarakat secara tepat.

    Illiza berharap hubungan kemitraan antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan DPRK dapat terus diperkuat dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Sinergi antara kedua lembaga tersebut dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.

    Persetujuan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 sekaligus menandai rampungnya salah satu tahapan dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.

    Bagi Pemerintah Kota Banda Aceh dan DPRK, persetujuan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun pemerintahan yang transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada hasil pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • DPRK Banda Aceh Setujui Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer