Banda Aceh_Harian-RI com
Kepala Bidang Investigasi dan Penelitian, Jamal Luddin alias Tgk Rohid, menyampaikan keprihatinannya atas informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya pungutan liar oleh oknum yang mengatasnamakan Baitul Mal Aceh dalam proses penyaluran bantuan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut Jamal Luddin alias Tgk Rohid, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Jamal Luddin meminta Pemerintah Aceh dan Baitul Mal Aceh segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran bantuan serta membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Sertifikasi Bantuan UMKM yang bertugas melakukan verifikasi penerima, pengawasan penyaluran bantuan, membuka layanan pengaduan masyarakat, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Ia menegaskan bahwa setiap program bantuan yang bersumber dari dana umat maupun anggaran pemerintah harus disalurkan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, yang mengatur tugas, fungsi, dan pengelolaan Baitul Mal agar dilakukan secara amanah, profesional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang mewajibkan setiap penyelenggara negara menjunjung tinggi prinsip kejujuran, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan jabatan maupun perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, termasuk apabila terdapat unsur tindak pidana korupsi yang dibuktikan menurut hukum.
Jamal Luddin alias Tgk Rohid juga mengajak masyarakat yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang dengan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga setiap dugaan dapat diproses secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
"Pemerintah Aceh dan Baitul Mal Aceh perlu memperkuat sistem pengawasan agar seluruh bantuan UMKM benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak tanpa adanya pungutan yang tidak sah. Pembentukan Satgas Sertifikasi Bantuan UMKM merupakan langkah konkret untuk meningkatkan transparansi, mencegah penyimpangan, dan menjaga kepercayaan masyarakat," tutup Jamal Luddin alias Tgk Rohid.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar