Optimalkan Zakat Produktif: Wujudkan Amanah UUD 1945 Pasal 34 untuk Sejahterakan Fakir Miskin Aceh
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Optimalkan Zakat Produktif: Wujudkan Amanah UUD 1945 Pasal 34 untuk Sejahterakan Fakir Miskin Aceh

    Dimas ( Redaksi )
    29 Juli 2026, 7/29/2026 03:01:00 PM WIB Last Updated 2026-07-29T08:01:46Z

     


    Oleh: Ketua umum lembaga peumulia bangsa Atjeh (PBA)

     

    Harian-RI.com

    Penyelesaian masalah kemiskinan bukan sekadar tugas kemanusiaan, melainkan amanah konstitusi yang tertuang tegas dalam Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan: "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara." Dalam konteks Aceh yang kental dengan nilai syariat Islam, amanah ini dapat dijalankan secara konkret dan berkelanjutan melalui pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah yang terorganisir dengan baik, khususnya melalui skema zakat produktif.

     

    Dana yang masuk dalam program zakat produktif sejatinya bersumber dari infak dan sedekah hamba Allah, yang dikelola oleh Baitul Mall guna disalurkan manfaatnya kepada para fakir miskin. Agar nilai kebermanfaatan dana tersebut tidak habis dalam sekali pakai, maka jika bantuan diberikan dalam bentuk modal usaha, tanggung jawab pengelolaan dan pertanggungjawabannya harus dipikul oleh Baitul Mall Gampong, dan pelaksanaannya dapat dijalankan melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).

     

    Dengan mekanisme ini, modal usaha tetap terjaga keberlanjutannya, sementara laba bersih yang dihasilkan dari kegiatan usaha tersebut barulah disalurkan secara rutin dan terus-menerus kepada fakir miskin yang berada di gampong tersebut, yang masuk dalam salah satu dari delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima. Sebagai tolak ukur kinerja dan capaian kesejahteraan, disarankan agar setiap gampong menetapkan target minimal 30 orang fakir miskin yang disantuni setiap tahunnya yang bersumber dari hasil pengelolaan zakat produktif ini.

     

    Jika konsep ini diterapkan secara serentak di seluruh pelosok Aceh, dampaknya akan sangat luar biasa. Berdasarkan data jumlah gampong yang ada di seluruh Aceh sebanyak 6.513 gampong, maka secara kalkulatif akan ada 195.390 orang fakir miskin yang tersantuni setiap tahunnya. Apabila dialokasikan bantuan sebesar Rp1.000.000,- per orang per tahun, maka secara keseluruhan Baitul Mall di Aceh wajib menyiapkan anggaran pemeliharaan fakir miskin sebesar Rp195.390.000.000,- (seratus sembilan puluh lima miliar tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) setiap tahunnya.

     

    Angka ini bukanlah beban, melainkan wujud nyata kepatuhan terhadap perintah agama sekaligus pelaksanaan kewajiban konstitusional negara dalam memelihara warga yang lemah. Langkah ini sejalan dengan cita-cita para ulama dan tokoh masyarakat untuk mensejahterakan rakyat Aceh melalui penguatan peran Baitul Mall Gampong sebagai garda terdepan pelayanan sosial.

     

    Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk segera menetapkan dan menindaklanjuti pola pelaksanaan ini secara resmi. Dengan tata kelola yang tepat, zakat produktif tidak hanya mengentaskan kemiskinan, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa negara dan masyarakat hadir untuk memelihara dan melindungi hak hidup layak bagi seluruh rakyatnya.

     

     

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Optimalkan Zakat Produktif: Wujudkan Amanah UUD 1945 Pasal 34 untuk Sejahterakan Fakir Miskin Aceh

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer