Ketum DPP IWO Indonesia Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Ketum DPP IWO Indonesia Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

    Dimas ( Redaksi )
    18 Juli 2026, 7/18/2026 04:58:00 PM WIB Last Updated 2026-07-18T09:58:42Z

     



    Jakarta_Harian-RI.com

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia), Dr. H. NR. Icang Rahardian, S.H., S.Ak., M.H., M.Pd., menyampaikan kecaman keras terhadap pernyataan yang diduga dilontarkan oleh salah satu oknum pejabat di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh melalui percakapan WhatsApp.


    Menurut Icang Rahardian, pernyataan tersebut dinilai tidak mencerminkan etika komunikasi seorang aparatur negara karena menggunakan istilah "wartawan" secara umum, bukan menyebut "oknum wartawan", sehingga dinilai berpotensi menggeneralisasi dan merendahkan seluruh profesi jurnalistik.


    "Profesi wartawan merupakan pilar penting dalam kehidupan demokrasi dan memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi kepada publik serta menjalankan fungsi kontrol sosial. Oleh karena itu, setiap bentuk pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi wartawan patut disesalkan dan tidak seharusnya disampaikan oleh pejabat publik," ujar Icang dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).


    Ia menegaskan bahwa insan pers merupakan mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat, membangun transparansi, serta mengawal akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, hubungan antara pejabat publik dan media seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati, profesionalisme, dan etika komunikasi.


    Atas peristiwa tersebut, DPP IWO Indonesia mendesak oknum pejabat yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka apabila pernyataan tersebut terbukti menyinggung dan mencederai kehormatan profesi wartawan.


    "Kami meminta agar yang bersangkutan memberikan penjelasan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Pernyataan yang berpotensi mendiskreditkan profesi wartawan tidak hanya melukai insan pers, tetapi juga dapat mencederai semangat kemitraan antara pemerintah dan media," tegas Icang.


    Lebih lanjut, DPP IWO Indonesia menyatakan akan terus mengawal dan menjaga marwah profesi wartawan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Organisasi tersebut juga mengajak seluruh pihak, khususnya pejabat publik, untuk menjunjung tinggi etika komunikasi, menghormati kebebasan pers, serta membangun hubungan yang konstruktif dengan media sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan demokratis.


    DPP IWO Indonesia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana melalui klarifikasi yang terbuka dan sikap saling menghormati, sehingga hubungan harmonis antara pemerintah dan insan pers tetap terjaga demi kepentingan masyarakat luas.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Ketum DPP IWO Indonesia Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer