Komisi III DPR: Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Mengedepankan Prinsip Kehati-hatian
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Komisi III DPR: Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Mengedepankan Prinsip Kehati-hatian

    Dimas ( Redaksi )
    25 Juli 2026, 7/25/2026 08:24:00 PM WIB Last Updated 2026-07-25T13:24:21Z

     


    JAKARTA_Harian-RI.com

    Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, pembahasan yang berlangsung cukup panjang justru merupakan bagian dari upaya memastikan regulasi tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

    Pernyataan tersebut disampaikan Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah kalangan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

    Nasir menanggapi adanya dorongan dari sejumlah pihak agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset karena menilai pembahasan RUU tersebut berjalan terlalu lama.

    Ia menilai, anggapan tersebut perlu dilihat secara objektif. Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, kehati-hatian dalam menyusun regulasi yang menyangkut perampasan aset merupakan hal penting, mengingat aturan tersebut nantinya akan bersinggungan langsung dengan hak kepemilikan seseorang serta mekanisme penegakan hukum.

    “Prinsip kehati-hatian yang selama ini kita jalankan itulah yang mungkin oleh sebagian orang dinilai kita sepertinya lambat, padahal tidak seperti itu,” ujar Nasir.

    Dalam forum tersebut, Nasir juga meminta pandangan akademisi mengenai urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset serta berbagai persoalan yang masih perlu dibenahi dalam sistem penegakan hukum sebelum regulasi tersebut diberlakukan.

    Menurutnya, masukan tersebut diperlukan agar kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset nantinya benar-benar memberikan dampak positif. Tidak hanya dalam upaya meningkatkan penerimaan dan pemulihan keuangan negara, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

    Nasir mencontohkan praktik pemulihan dan perampasan aset di sejumlah negara, seperti Italia dan Prancis, yang dinilai dapat menjadi bahan pembelajaran dalam merumuskan kebijakan serupa di Indonesia.

    Dalam RDPU tersebut, para akademisi pada prinsipnya menilai bahwa arah kebijakan RUU Perampasan Aset sudah berada pada jalur yang tepat. Namun, mereka mengingatkan Komisi III DPR RI agar tidak terburu-buru mengesahkan regulasi tersebut sebelum sejumlah persoalan mendasar diperjelas, khususnya terkait mekanisme perampasan aset tanpa adanya putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB).

    Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Candra, menilai mekanisme perampasan aset seharusnya ditempatkan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium), bukan menjadi instrumen yang berjalan bersamaan dengan proses pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 RUU tersebut.

    Ia juga mengusulkan agar pengelolaan aset hasil rampasan tidak sepenuhnya berada di bawah Kejaksaan Agung. Menurutnya, diperlukan lembaga khusus yang bersifat independen dan memiliki kemampuan profesional dalam mengelola aset, dengan melibatkan berbagai keahlian seperti manajemen aset, akuntansi forensik, hukum perdata, hingga ekonomi.

    Selain itu, Septa mengusulkan adanya mekanisme pengembalian aset secara sukarela bagi pelaku yang kooperatif. Pendekatan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu bentuk penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penanganan perkara tertentu.

    Sementara itu, Ari Yusuf Amir mengingatkan bahwa penerapan mekanisme NCB yang telah dikenal dalam praktik hukum internasional tetap memiliki potensi penyalahgunaan kewenangan apabila tidak disertai standar pembuktian yang ketat.

    Ia menilai sejumlah ketentuan dalam RUU Perampasan Aset masih berpotensi menimbulkan multitafsir. Beberapa di antaranya berkaitan dengan frasa mengenai perkara pidana yang tidak dapat disidangkan serta kategori sakit permanen sebagai salah satu kondisi yang dapat menjadi dasar perampasan aset tanpa putusan pidana.

    Menurutnya, ketentuan tersebut perlu diperjelas dan dilengkapi dengan mekanisme verifikasi independen serta perlindungan hukum yang memadai bagi pihak-pihak yang terdampak.

    Adapun Ahmad Novindri Aji Sukma dari University of Cambridge memberikan sejumlah catatan teknis melalui kajian perbandingan dengan sistem hukum di beberapa negara, antara lain Inggris, Singapura, dan Selandia Baru.

    Ia merekomendasikan sejumlah perubahan sebelum RUU tersebut disahkan. Di antaranya adalah penetapan standar pembuktian yang jelas dan terukur dengan tetap menempatkan beban pembuktian pada negara, pembatasan penerapan mekanisme NCB secara tegas, serta pembentukan lembaga pengelola aset yang independen.

    Ia juga mendorong adanya mekanisme escrow untuk menampung hasil penjualan aset hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

    Komisi III DPR RI menilai rangkaian RDPU yang melibatkan akademisi dan berbagai pemangku kepentingan merupakan bagian penting dari proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Pelibatan publik tersebut diharapkan dapat memastikan proses legislasi berjalan secara transparan dan mengakomodasi prinsip meaningful participation.

    Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya berorientasi pada percepatan pengesahan, tetapi juga menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan, serta mampu memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Komisi III DPR: Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Mengedepankan Prinsip Kehati-hatian

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer