BANDA ACEH_Harian-RI.com
Polemik status dan pemanfaatan kawasan Blang Padang di jantung Kota Banda Aceh hingga hari ini masih terus bergulir. Beragam klaim, argumen hukum, dan kepentingan saling bersahutan, seolah menjadikan persoalan ini benang kusut yang sulit diurai. Namun, jika kita menengok kembali akar permasalahan dan menelusuri jejak masa lalu, sesungguhnya terdapat satu kunci utama yang mampu membuka jalan penyelesaian yang adil dan bermartabat: kembali berpijak pada pondasi sejarah.
Bagi masyarakat Aceh, Blang Padang bukan sekadar sebidang tanah lapang yang bernilai ekonomi atau aset pembangunan belaka. Kawasan ini adalah ruang hidup yang bernilai luhur, saksi bisu perjalanan panjang peradaban Tanah Rencong. Sejak masa Kesultanan Aceh, tempat ini telah berfungsi sebagai alun-alun pusat pemerintahan, lokasi berkumpul rakyat untuk mendengar titah pemimpin, pusat kegiatan keagamaan, hingga medan perjuangan mempertahankan kedaulatan. Jejak sejarah ini tercatat rapi dalam arsip, manuskrip, maupun ingatan kolektif para tetua dan ahli waris pengampu hak ulayat.
Ketika kita berbicara soal hak atas tanah ini, kita tidak boleh memisahkannya dari fakta sejarah tersebut. Mengabaikan sejarah sama artinya dengan menabrak kebenaran dan menginjak-injak kehormatan masa lalu. Pendekatan yang hanya mengandalkan aturan administratif semata tanpa menghormati status asal-usul lahan, hanya akan melahirkan keputusan yang timpang, menimbulkan luka di hati masyarakat, dan berpotensi memicu konflik yang berkepanjangan.
Prinsip dasar hukum dan keadilan sejatinya berpijak pada kebenaran fakta. Maka, upaya penyelesaian sengketa Blang Padang mau tidak mau harus diawali dengan penelusuran mendalam terhadap dokumen-dokumen otentik sejarah, bukti kepemilikan tradisional, serta fungsi sosial kemasyarakatan yang melekat sejak dahulu kala. Pemerintah dan para pemangku kepentingan wajib menjadikan temuan sejarah ini sebagai landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan.
Kami di Lembaga Peumulia Bangsa Atjeh (PBA) menilai bahwa penghormatan terhadap sejarah Blang Padang adalah harga mati. Penataan kawasan ini ke depan haruslah menjamin kelestarian nilai sejarahnya, menjaga ruang publik bagi masyarakat, serta menegakkan keadilan bagi pihak-pihak yang memiliki hak sah secara historis maupun hukum. Jangan sampai warisan leluhur yang begitu agung ini tergerus oleh kepentingan sesaat yang mengabaikan jati diri bangsa Aceh.
Penyelesaian yang berpijak pada sejarah adalah satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik ini dengan kepala tegak—mengembalikan marwah Blang Padang sebagai kebanggaan rakyat Aceh, sekaligus mewariskan kebenaran yang terjaga bagi generasi anak cucu di masa depan.
Penulis adalah Ketua Umum Lembaga Peumulia Bangsa Atjeh (PBA)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar