BANDA ACEH_Harian-RI.com
Ketua Umum Lembaga Peumulia Bangsa Atjeh (PBA), Subki Mohammad Bintang, menegaskan bahwa seluruh pejabat negara, tanpa terkecuali, wajib menghormati dan tidak mengabaikan penerapan hukum Islam yang berlaku di tanah Aceh, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun tentang Pelaksanaan Syariat Islam.
Pernyataan ini disampaikan seiring dengan desakan agar Presiden Republik Indonesia segera mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Banda Aceh dari jabatannya.
"Kami menegaskan: semua pejabat negara, baik yang bertugas di Aceh maupun yang ditunjuk dari pusat, wajib menghormati hukum Islam yang dijalankan di Aceh. Hal ini bukan sekadar seruan, melainkan kewajiban yang diatur secara tegas dalam UUPA Nomor 11 Tahun 2006, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Syariat Islam sebagai dasar kehidupan bermasyarakat di Aceh, serta berbagai Qanun Aceh yang telah disahkan untuk mengatur ibadah, akhlak, muamalah, dan jinayat," tegas Subki Mohammad Bintang.
Beliau mengingatkan bahwa pengakuan terhadap keistimewaan dan kekhususan Aceh dalam kerangka syariat Islam bukan sekadar tulisan di atas kertas, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dijalankan oleh setiap aparat dan pejabat negara yang bertugas di wilayah Aceh. Tidak boleh ada satu pun pejabat yang merasa berwenang untuk mengesampingkan, menunda, atau mengabaikan ketentuan yang telah diatur dalam Qanun dan ketentuan syariat yang berlaku di daerah ini.
"Jika di Indonesia ini sudah tidak ada lagi ketegasan hukum, baik hukum negara maupun hukum Islam yang berlaku di Aceh, dan tidak ada lagi hukuman yang adil bagi para penjahat, maka lebih baik bubarkan saja negara ini," tambahnya dengan tegas.
PBA juga meminta agar setiap pengangkatan dan penempatan pejabat di Aceh senantiasa mempertimbangkan pemahaman, kepatuhan, dan komitmen penuh terhadap pelaksanaan syariat Islam, sehingga tidak terjadi lagi benturan maupun pengabaian yang merugikan masyarakat dan menurunkan wibawa hukum.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar