Aceh Utara_Harian-RI.com
Badan Penelitian Aset Negara melalui Kepala Bidang Investigasi dan Penelitian, Jamal Luddin alias Tgk Rohid, menyampaikan keheranan atas pelaksanaan program pembangunan jaringan pipa air bersih PDAM di kawasan Mon Pase, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.
Menurut informasi yang berkembang di tengah masyarakat, kawasan Mon Pase dinilai telah memiliki jaringan perpipaan air bersih. Sementara itu, sejumlah wilayah lain yang masih mengalami keterbatasan akses air bersih, khususnya di kawasan pesisir Kecamatan Seunuddon, Kecamatan Baktiya Barat, dan beberapa daerah lainnya, hingga kini masih menunggu perhatian dan realisasi pembangunan jaringan perpipaan.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar perencanaan, pemetaan kebutuhan, serta penentuan skala prioritas program penyediaan air bersih yang dibiayai oleh negara.
Salah seorang tokoh Kemukiman Pante yang dikenal dengan sapaan Abu Pante menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan pembangunan yang dinilai belum sepenuhnya menyentuh wilayah yang paling membutuhkan.
Menurut Abu Pante, masih banyak masyarakat yang harus mengandalkan sumur, penampungan air hujan, maupun sumber air lain yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh sebab itu, pembangunan jaringan perpipaan seharusnya diprioritaskan pada wilayah yang benar-benar belum menikmati layanan air bersih.
"Masih banyak masyarakat di wilayah pesisir Seunuddon dan Baktiya Barat yang membutuhkan jaringan air bersih. Karena itu kami berharap pemerintah melakukan evaluasi agar pembangunan benar-benar menyentuh daerah yang paling membutuhkan," ujarnya.
Badan Penelitian Aset Negara menilai bahwa penyediaan air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang memiliki dampak langsung terhadap kesehatan, kesejahteraan, dan kualitas hidup warga. Oleh karena itu, setiap program pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus dilakukan berdasarkan data yang akurat, kebutuhan riil masyarakat, serta asas pemerataan pembangunan.
Selain meminta penjelasan dari pihak terkait, Badan Penelitian Aset Negara juga mendorong adanya keterbukaan informasi mengenai perencanaan program, hasil survei lapangan, serta dasar penetapan lokasi pembangunan jaringan pipa air bersih tersebut.
Menurut Jamal Luddin alias Tgk Rohid, keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah serta memastikan bahwa penggunaan anggaran publik benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
"Dalam setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Karena itu masyarakat berhak mengetahui dasar pertimbangan yang digunakan dalam menentukan lokasi pembangunan," katanya.
Secara hukum, pelayanan air bersih merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus dilaksanakan secara adil dan merata sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa negara bertanggung jawab menjamin ketersediaan air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat. Regulasi tersebut juga menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya air yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Dalam aspek keterbukaan informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan dan program pemerintah, termasuk yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pembangunan infrastruktur publik.
Badan Penelitian Aset Negara berharap pemerintah daerah, pemerintah pusat, PDAM, serta instansi teknis terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dasar penetapan lokasi pembangunan jaringan pipa air bersih di Mon Pase. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan seluruh kebijakan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, pemerintah juga diharapkan segera melakukan pendataan ulang terhadap desa-desa dan kawasan yang hingga saat ini belum terjangkau jaringan air bersih secara memadai. Dengan demikian, program pembangunan ke depan dapat dilakukan secara tepat sasaran, efektif, dan berkeadilan.
Masyarakat berharap agar setiap rupiah anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur air bersih benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga yang membutuhkan, khususnya masyarakat di wilayah pesisir dan daerah yang masih mengalami kesulitan memperoleh akses air bersih.
Jamal Luddin alias Tgk Rohid
Kepala Bidang Investigasi dan Penelitian
Badan Penelitian Aset Negara



Tidak ada komentar:
Posting Komentar