Banda Aceh_Harian-RI.com
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1.1 menjadi sorotan publik sepanjang tahun 2026 menyusul munculnya sejumlah keluhan masyarakat terkait pelaksanaan proyek jalan nasional yang diduga belum menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara optimal.
Sorotan tersebut muncul setelah masyarakat dan pengguna jalan menemukan adanya pekerjaan konstruksi yang diduga minim rambu-rambu pengamanan, pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, hingga tidak tersedianya papan informasi proyek pada sejumlah lokasi pekerjaan.
Setidaknya terdapat lokasi pekerjaan yang menjadi perhatian masyarakat terkait penerapan K3 dan pengawasan proyek, yakni:
1. **Proyek rehabilitasi dan penanganan infrastruktur di kawasan Paya Kameng, Aceh Besar**, yang sempat menuai pertanyaan masyarakat terkait ketersediaan papan informasi proyek serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
2. **Pekerjaan drainase Jalan Nasional di kawasan Bayu, Kabupaten Aceh Utara**, yang mendapat perhatian pengguna jalan akibat pekerjaan yang belum rampung sementara aktivitas lalu lintas tetap berlangsung di sekitar lokasi pekerjaan.
3. **Sejumlah pekerjaan penanganan infrastruktur pascabencana hidrometeorologi di wilayah tengah Aceh**, meliputi Kabupaten Bireuen, Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara, yang menjadi fokus monitoring dan evaluasi BPJN Aceh guna memastikan penerapan standar keselamatan konstruksi di lapangan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara proyek, termasuk peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, hingga Satker PJN Wilayah 1.1 sebagai penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Padahal, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Pada 14–15 Juli 2026, BPJN Aceh bersama Plt Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah I melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sejumlah proyek jalan dan jembatan di Aceh, sekaligus menekankan pentingnya penerapan aspek keselamatan dan kesehatan kerja pada setiap lokasi pekerjaan.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai pengawasan terhadap penerapan K3 di lapangan masih perlu diperkuat agar tidak menimbulkan risiko kecelakaan kerja maupun membahayakan masyarakat pengguna jalan yang melintas di sekitar proyek.
Hingga 17 Juli 2026, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Satker PJN Wilayah 1.1 maupun BPJN Aceh terkait dugaan pelanggaran K3 pada proyek-proyek yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Masyarakat berharap evaluasi menyeluruh dilakukan agar pembangunan infrastruktur nasional tidak hanya berorientasi pada pencapaian progres fisik, tetapi juga menjunjung tinggi aspek keselamatan, transparansi, serta akuntabilitas dalam pelaksanaannya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar