BANDA ACEH_Harian-RI.com
Ketua Umum Lembaga Peumulia Bangsa Atjeh (PBA) menyampaikan desakan agar Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera melaksanakan pembahasan guna melahirkan qanun yang secara khusus mengatur tentang tambang rakyat. Langkah ini dinilai mendesak agar kegiatan pertambangan skala kecil yang dijalankan masyarakat di Tanah Aceh memiliki landasan hukum yang jelas, tertib, dan melindungi kepentingan rakyat.
Pembentukan qanun tentang tambang rakyat dinilai sangat penting agar kegiatan tersebut tidak berjalan tanpa aturan yang memadai. Dengan adanya payung hukum yang sah, maka hak-hak rakyat atas kekayaan alam di lingkungannya dapat terjamin, sekaligus tersusun tata kelola yang baik, aman, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
Selama ini, banyak kegiatan tambang rakyat yang berjalan tanpa kepastian hukum, sehingga rawan menimbulkan sengketa, kerusakan lingkungan, maupun ketidakadilan dalam pembagian manfaat. Oleh karena itu, kehadiran qanun ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, melindungi pelaku usaha tambang rakyat, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam membawa manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Aceh sesuai amanat Otonomi Khusus.
Ketua Umum Lembaga Peumulia Bangsa Atjeh (PBA) berharap DPRA segera memprioritaskan pembahasan qanun ini, agar tidak ada lagi hambatan maupun ketidakpastian yang dialami rakyat dalam memanfaatkan kekayaan alam demi peningkatan kesejahteraan bersama.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar