ACEH BESAR_Harian-RI.com
Proyek pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, yang dikerjakan pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019, kembali menjadi sorotan setelah sebelumnya diproses dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp13,3 miliar. Dalam proses hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdapat dugaan kelebihan pembayaran akibat ketidaksesuaian volume pekerjaan, yang berdasarkan perhitungan audit disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,3 miliar.
Perkara tersebut menyeret sejumlah pihak, di antaranya M. Zuardi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Taufik Hidayat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Yusri selaku direktur perusahaan pelaksana pekerjaan. Pada 2022, JPU menuntut M. Zuardi dan Taufik Hidayat masing-masing dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan, sedangkan Yusri dituntut 8 tahun 6 bulan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,3 miliar. Jaksa juga menuntut Yusri membayar uang pengganti sebesar nilai kerugian tersebut.
Namun, perkara tersebut kemudian memperoleh putusan berbeda. Pada 10 Juni 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis bebas M. Zuardi dan Taufik Hidayat. Majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sementara itu, terdakwa Yusri dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti Rp300 juta.
Sorotan terhadap perkara ini kembali muncul pada Agustus 2026. Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman kembali terhadap perkara pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng. GeRAK menilai masih terdapat pihak yang menurut mereka perlu diperiksa lebih lanjut.
GeRAK Aceh secara khusus menyebut Ade Surya, yang saat itu disebut memiliki posisi sebagai Kabid Irigasi, Rawa dan Pantai, untuk diperiksa terkait perannya dalam pertanggungjawaban kegiatan dan beberapa pejabat PPTK di bidang irigasi rawa dan pantai. APH diminta segera mengusut ulang kasus tersebut, permintaan tersebut merupakan desakan dari lembaga antikorupsi masyarakat, bukan penetapan Ade Surya sebagai tersangka.
Dengan adanya perbedaan antara temuan kerugian negara yang disebut dalam proses penuntutan dan putusan bebas terhadap dua mantan pejabat Dinas Pengairan Aceh, perkara ini menjadi salah satu proyek yang terus mendapat perhatian publik. Terlebih, pembangunan tersebut berada dalam lingkup kegiatan Dinas Pengairan Aceh dan menyangkut penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar.
Publik kini menunggu transparansi dan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan proyek, kesesuaian volume pekerjaan dengan pembayaran, serta sejauh mana seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut telah dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar