PUBLIK DIMINTA KLARIFIKASI DUGAAN RANGKAP PERAN KAUR PEMBANGUNAN SEBAGAI WARTAWAN DI GAMPONG SEUNEBOK SABOH PANTE BIDARI ACEH TIMUR
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    PUBLIK DIMINTA KLARIFIKASI DUGAAN RANGKAP PERAN KAUR PEMBANGUNAN SEBAGAI WARTAWAN DI GAMPONG SEUNEBOK SABOH PANTE BIDARI ACEH TIMUR

    Dimas ( Redaksi )
    23 Agustus 2026, 8/23/2026 10:41:00 AM WIB Last Updated 2026-08-23T03:41:16Z

     




    Aceh Timur_Harian-RI.com

    Publik meminta adanya klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan rangkap peran seorang Kaur Pembangunan/perangkat Gampong Seunebok Saboh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, yang disebut juga menjalankan aktivitas sebagai wartawan.


    Permasalahan ini perlu mendapat perhatian karena perangkat gampong memiliki tugas dan tanggung jawab pemerintahan yang harus dijalankan secara profesional, sementara kegiatan jurnalistik juga memiliki standar independensi, kode etik, serta ketentuan khusus berdasarkan Undang-Undang Pers.


    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, perangkat desa dilarang antara lain merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu, menyalahgunakan wewenang, serta melakukan rangkap jabatan tertentu sebagaimana diatur Pasal 51.


    Pasal 52 UU Desa juga mengatur bahwa perangkat desa yang melanggar larangan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Apabila sanksi tersebut tidak dilaksanakan, dapat dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.


    Di sisi lain, apabila yang bersangkutan benar menjalankan profesi wartawan, maka aktivitas jurnalistiknya harus tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan Dewan Pers. UU Pers memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya, tetapi profesionalitas dan kepatuhan terhadap kode etik tetap menjadi bagian penting dari pelaksanaan kerja jurnalistik.


    Dewan Pers juga menegaskan bahwa penyelesaian perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik mempunyai mekanisme pers melalui hak jawab, hak koreksi, kode etik dan penyelesaian melalui Dewan Pers. 


    Bahkan pada Februari 2026, Dewan Pers menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memperkuat posisi Dewan Pers sebagai forum utama dan pertama dalam penyelesaian sengketa pers.


    MINTA PEMERIKSAAN SECARA TERBUKA


    Atas persoalan tersebut, masyarakat meminta:

    Keuchik Gampong Seunebok Saboh Pante Bidari memberikan klarifikasi mengenai status dan tugas resmi Kaur Pembangunan yang bersangkutan.


    Pemerintah Kecamatan Pante Bidari dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melakukan pemeriksaan administratif terhadap dugaan rangkap peran tersebut.


    Dipastikan apakah kegiatan jurnalistik yang dilakukan bersangkutan dilaksanakan di luar jam dan tanggung jawab pemerintahan gampong, serta apakah terdapat potensi konflik kepentingan.


    Diperiksa apakah yang bersangkutan menggunakan jabatan, fasilitas, atribut, dokumen, atau kewenangan pemerintahan gampong untuk kepentingan kegiatan jurnalistik.


    Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perangkat gampong, diminta agar sanksi dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau politik.


    Apabila terdapat sengketa mengenai pemberitaan, seluruh pihak diminta menempuh mekanisme UU Pers dan Dewan Pers, bukan melakukan tekanan atau intimidasi terhadap kerja jurnalistik.


    BUKAN MEMBUNGKAM PERS


    Persoalan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi kemerdekaan pers. Profesi wartawan tetap dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yang perlu diperiksa adalah apakah seseorang dapat menjalankan dua fungsi tersebut secara bersamaan tanpa melanggar aturan perangkat gampong, tanpa konflik kepentingan, dan tanpa menggunakan kewenangan pemerintahan untuk kepentingan jurnalistik.


    Karena itu, sebelum ada keputusan dari pejabat atau lembaga yang berwenang, status tersebut harus dipandang sebagai dugaan yang perlu diverifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran.


    Publik berharap Keuchik, Camat, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, serta instansi terkait memberikan penjelasan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Tim jurnalis aceh

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • PUBLIK DIMINTA KLARIFIKASI DUGAAN RANGKAP PERAN KAUR PEMBANGUNAN SEBAGAI WARTAWAN DI GAMPONG SEUNEBOK SABOH PANTE BIDARI ACEH TIMUR

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer