Pimred Ir. Edi Supriadi Tuntut Penegakan Etika Pers: Oknum Media Diduga Tebar Informasi Bohong tanpa Prinsip 5W+1H
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Pimred Ir. Edi Supriadi Tuntut Penegakan Etika Pers: Oknum Media Diduga Tebar Informasi Bohong tanpa Prinsip 5W+1H

    Dimas ( Redaksi )
    2 September 2026, 9/02/2026 11:19:00 PM WIB Last Updated 2026-09-02T16:19:55Z

     



    Harian-RI.com

    02 September 2026 Pernyataan Sikap

    Pemimpin Redaksi, Ir. Edi Supriadi, secara tegas mengecam keras munculnya pemberitaan dari oknum media yang menyebarkan informasi tidak berdasar serta terindikasi menyebarkan berita bohong (hoax). Pemberitaan tersebut dinilai menyalahi asas jurnalistik mendasar, tidak memenuhi kaidah 5W+1H, serta melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Poin Analisis Unsur 5W + 1H


    Tudingan dan narasi berita tidak berdasar mengenai kepemilikan senjata api (senpi) yang disebarkan tanpa klarifikasi, verifikasi, maupun konfirmasi mendalam (cover both sides).


    Oknum jurnalis/media pengunggah berita yang mengabaikan Kode Etik Jurnalistik, merugikan pihak terlapor yang membantah keras tuduhan tersebut ("Saya Tidak Punya Senpi Ataupun Pistol").


    Berada di wilayah hukum Polres Jember, Polda Jawa Timur, tempat perkara/laporan sedang dalam proses penanganan.


    Terjadi seiring beredarnya publikasi digital yang tidak tervalidasi yang berpotensi memunculkan opini publik liar.


    Pemberitaan diduga dirancang secara sepihak tanpa mematuhi kaidah independensi, mengabaikan hak jawab, serta berpotensi mencemarkan nama baik dan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.


    Penulisan artikel dilakukan tanpa verifikasi fakta, pengumpulan bukti yang sah, maupun asas praduga tak bersalah. Tindakan ini memicu desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) serta Dewan Pers mengambil langkah tegas.


    Pernyataan Resmi Pimpinan Redaksi


    "Jurnalistik bukan sekadar adu cepat menerbitkan tulisan, melainkan adu akurasi dan kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik. Ketika sebuah media menerbitkan tuduhan serius seperti kepemilikan senjata api tanpa verifikasi 5W+1H dan tanpa hak jawab, itu bukan lagi produk pers, melainkan bentuk pembunuhan karakter (character assassination)," tegas Ir. Edi Supriadi.


    Tuntutan & Sikap Tegas

    Mendesak Klarifikasi dan Hak Jawab: Meminta pihak redaksi yang menayangkan berita tersebut untuk segera memberikan ruang hak jawab secara proporsional dan meluruskan fakta lapangan.


    Uji Kompetensi dan Etika: Mendorong Dewan Pers untuk memanggil dan memeriksa oknum wartawan serta media bersangkutan atas dugaan pelanggaran Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban menguji informasi dan memberitakan secara berimbang.


    Penyelesaian Hukum: Apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam menyebarkan hoax demi mencemarkan nama baik seseorang, APH diharapkan dapat menindak tegas sesuai regulasi hukum yang berlaku demi memelihara marwah pers Indonesia.


    Tim Redaksi

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pimred Ir. Edi Supriadi Tuntut Penegakan Etika Pers: Oknum Media Diduga Tebar Informasi Bohong tanpa Prinsip 5W+1H

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer