SUBULUSSALAM_Harian-RI.com
Target menolkan defisit dan menyelesaikan beban utang daerah hingga akhir 2027 menjadi pekerjaan besar yang harus dijawab Pemerintah Kota Subulussalam di bawah kepemimpinan Wali Kota H. Rasyid Bancin (HRB) bersama Wakil Wali Kota.
Janji tersebut bukan sekadar program pemerintahan biasa. Sebab, komitmen menolkan defisit dalam tiga tahun pemerintahan pernah menjadi salah satu pesan politik pasangan Rabbani saat Pilkada Kota Subulussalam. Janji itu turut menjadi harapan masyarakat yang menginginkan perubahan dalam tata kelola keuangan daerah. Jumat (30/10/2026)
Kini, ketika pemerintahan telah memasuki tahun kedua, publik tentu menunggu langkah konkret dan ukuran keberhasilan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan informasi dan perkembangan persoalan keuangan daerah yang beredar, beban defisit dan kewajiban Pemko Subulussalam ditaksir masih mencapai ratusan miliar rupiah. Bahkan, angka sekitar Rp200 miliar perlu menjadi perhatian serius, meskipun angka tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi melalui dokumen resmi pemerintah daerah.
Persoalannya, apakah target zero defisit hingga Desember 2027 masih dapat diwujudkan? Jika memungkinkan, strategi apa yang harus ditempuh?
Audit Menyeluruh Harus Menjadi Langkah Pertama
Pemerintah Kota Subulussalam tidak cukup hanya menyampaikan optimisme. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka dan memverifikasi seluruh kondisi keuangan daerah.
Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Inspektorat, serta seluruh SKPK perlu menyusun daftar kewajiban secara menyeluruh.
Mulai dari utang kepada pihak ketiga, tunggakan ADD atau ADK, kewajiban belanja tahun sebelumnya, hingga berbagai tagihan lain yang belum diselesaikan.
Pemerintah juga harus membedakan secara jelas antara defisit APBK, utang daerah, tunggakan belanja, dan persoalan arus kas. Sebab, keempatnya memiliki pengertian dan mekanisme penyelesaian yang berbeda.
Tanpa data yang valid, kebijakan penyehatan keuangan daerah berisiko hanya menjadi perencanaan di atas kertas.
Lima Langkah Strategis Menuju Zero Defisit
Untuk mengejar target akhir 2027, setidaknya ada lima langkah yang perlu dilakukan secara konsisten.
Pertama, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemko harus mengevaluasi seluruh sumber PAD, termasuk pajak daerah, retribusi, pengelolaan aset, serta potensi pendapatan lain yang selama ini belum tergarap maksimal.
Pendataan wajib pajak perlu diperbaiki. Kebocoran penerimaan harus ditutup dan setiap SKPK penghasil PAD harus memiliki target yang realistis serta dapat dievaluasi setiap bulan.
Namun, peningkatan PAD tidak boleh hanya dilakukan dengan menaikkan beban masyarakat dan pelaku usaha. Optimalisasi potensi yang belum tergarap harus menjadi prioritas.
Kedua, melakukan efisiensi belanja pemerintah.
Belanja yang tidak mendesak perlu dievaluasi. Kegiatan seremonial, perjalanan dinas, rapat, pengadaan yang dapat ditunda, serta program yang tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat harus dikaji kembali.
Efisiensi bukan berarti memangkas pelayanan dasar, hak pegawai, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan masyarakat.
Penghematan harus diarahkan pada belanja yang tidak prioritas, sehingga ruang fiskal dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban daerah.
Ketiga, menyusun peta jalan pelunasan utang.
Pemko bersama DPRK perlu menyepakati peta jalan penyelesaian kewajiban hingga Desember 2027.
Setiap kewajiban harus memiliki jadwal pembayaran, sumber dana, dan penanggung jawab yang jelas.
Jika angka kewajiban bersih benar-benar mencapai Rp200 miliar, pemerintah harus mampu menjelaskan berapa yang dibayar pada akhir 2026, berapa yang diselesaikan pada semester pertama 2027, dan berapa sisanya yang ditargetkan lunas pada akhir tahun.
Jangan sampai masyarakat hanya mendengar angka alokasi anggaran, sementara realisasi pembayarannya tidak pernah dijelaskan.
Keempat, menghentikan munculnya utang baru yang tidak terkendali.
Pemerintah harus memastikan setiap kegiatan dan kontrak pengadaan memiliki dukungan anggaran serta kemampuan kas yang memadai.
Jangan sampai utang lama dibayar, tetapi kewajiban baru terus bermunculan.
Jika tidak ada pengendalian, upaya menolkan defisit akan seperti mengisi air ke dalam wadah yang terus bocor.
Kelima, membuka transparansi keuangan kepada masyarakat.
Pemko perlu mempublikasikan perkembangan pembayaran kewajiban daerah secara berkala.
Masyarakat berhak mengetahui berapa total kewajiban, berapa yang sudah dibayar, berapa yang tersisa, serta apa hambatan yang dihadapi pemerintah.
Transparansi akan menjadi instrumen pengawasan sekaligus membangun kepercayaan publik.
Eksekutif dan Legislatif Harus Satu Komitmen
Salah satu tantangan terbesar dalam mewujudkan target zero defisit adalah menyatukan komitmen eksekutif dan legislatif.
Wali Kota bersama jajaran eksekutif memiliki tanggung jawab menyusun dan menjalankan kebijakan keuangan daerah. Sementara DPRK memiliki fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan.
Karena itu, diperlukan kesepakatan bersama antara Pemko dan DPRK untuk menjadikan penyehatan keuangan daerah sebagai prioritas lintas kepentingan.
Kesepakatan tersebut dapat dituangkan dalam peta jalan penyehatan keuangan Kota Subulussalam 2026–2027.
Seluruh fraksi DPRK dan TAPK perlu membahas prioritas pembayaran kewajiban, pengendalian belanja, peningkatan PAD, serta pengawasan realisasi anggaran.
Namun, kesepakatan bukan berarti DPRK harus kehilangan fungsi kritisnya. Justru pengawasan yang objektif dan terbuka diperlukan agar kebijakan pemerintah tetap berada dalam koridor aturan.
Tantangan Tidak Ringan, Ada Sejumlah Persoalan yang Harus Dijawab
Mewujudkan zero defisit dalam waktu yang tersisa tentu bukan pekerjaan mudah.
Pertama, kemampuan fiskal daerah masih menjadi persoalan mendasar. Ketika pendapatan daerah terbatas sementara kebutuhan belanja rutin dan pelayanan publik tetap tinggi, ruang untuk membayar kewajiban lama menjadi semakin sempit.
Kedua, pemerintah harus memastikan sumber pendapatan yang diproyeksikan benar-benar terealisasi. Mengandalkan dana yang belum pasti diterima berisiko membuat rencana pelunasan tidak tercapai.
Ketiga, persoalan tunggakan yang diwariskan dari tahun anggaran sebelumnya harus diselesaikan berdasarkan dokumen dan pertanggungjawaban yang sah. Pemerintah tidak boleh hanya saling melempar tanggung jawab tanpa memberikan kepastian penyelesaian.
Keempat, disiplin politik anggaran juga menjadi tantangan. Setiap program dan kegiatan harus tunduk pada kemampuan keuangan daerah, bukan semata-mata berdasarkan kepentingan masing-masing pihak.
Kelima, pemerintah harus menjaga agar proses pembayaran kewajiban tidak mengorbankan hak masyarakat, aparatur, tenaga pelayanan publik, maupun pembangunan yang benar-benar mendesak.
Janji Politik Harus Dibuktikan dengan Ukuran yang Jelas
Masyarakat Subulussalam tentu tidak hanya membutuhkan penjelasan mengenai penyebab munculnya defisit dan siapa yang harus bertanggung jawab atas persoalan masa lalu.
Lebih dari itu, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai bagaimana persoalan tersebut diselesaikan.
Janji politik pasangan Rabbani untuk menolkan defisit dalam tiga tahun pemerintahan kini harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang terukur, transparan, dan dapat dievaluasi.
Jika target tersebut memang ingin diwujudkan pada akhir 2027, maka waktu yang tersisa harus dimanfaatkan dengan langkah nyata, bukan sekadar pernyataan optimisme.
Pemko dan DPRK perlu menjawab tiga pertanyaan mendasar:
1. Berapa angka pasti defisit, utang, dan tunggakan daerah yang masih tersisa saat ini?
2. Dari mana sumber pembiayaan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut hingga akhir 2027?
3. Apa jaminan bahwa setelah kewajiban lama diselesaikan, pemerintah tidak kembali menciptakan utang dan tunggakan baru?
Sebab, keberhasilan menyehatkan keuangan daerah bukan hanya diukur dari tercapainya angka nol dalam dokumen APBK.
Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika pemerintah mampu memenuhi kewajiban tepat waktu, membayar hak masyarakat dan pihak ketiga, menjaga pelayanan publik, serta menjalankan pembangunan tanpa terus-menerus dibebani utang masa lalu.
Pada akhirnya, zero defisit bukan hanya tanggung jawab Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ini merupakan pekerjaan bersama seluruh unsur pemerintahan, DPRK, dan masyarakat. Namun, tanggung jawab utama untuk membuktikan janji tersebut tetap berada pada pemerintah yang sedang memegang mandat rakyat. (M.Pohan)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar