KEPALA DAERAH DIMINTA TIDAK MENGINTERVENSI PROYEK REHAB-REKON, BUMN DAN SWASTA WAJIB MEMBUKA PELUANG BAGI PENGUSAHA LOKAL
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    KEPALA DAERAH DIMINTA TIDAK MENGINTERVENSI PROYEK REHAB-REKON, BUMN DAN SWASTA WAJIB MEMBUKA PELUANG BAGI PENGUSAHA LOKAL

    Dimas ( Redaksi )
    30 Oktober 2026, 10/30/2026 06:28:00 PM WIB Last Updated 2026-10-30T11:28:04Z

     SIARAN PERS RESMI


    BADAN PENELITIAN ASET NEGARA (BPAN)





    Aceh_Harian-RI.com

    Jamal Luddin alias Tgk Rohid, selaku Kepala Bidang Investigasi dan Penelitian Aset Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi (Rehab-Rekon) di Aceh harus berjalan secara transparan, profesional, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).


    Ia meminta kepada seluruh kepala daerah dan pejabat pemerintahan agar tidak menyalahgunakan jabatan maupun kewenangan untuk mengintervensi proses pengadaan, mengatur pemenang tender, ataupun bermain di belakang pelaksanaan proyek Rehab-Rekon.


    Menurut Jamal Luddin, proyek Rehab-Rekon merupakan program pembangunan yang menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, tidak boleh ada kepentingan pribadi, keluarga, maupun kelompok yang mencampuri pelaksanaan pembangunan tersebut.


    BUMN DAN PERUSAHAAN SWASTA DIMINTA BERDAYAKAN PENGUSAHA LOKAL


    Selain menyoroti keterlibatan pejabat dalam proyek, BPAN juga meminta perusahaan BUMN dan swasta yang memperoleh pekerjaan Rehab-Rekon agar memberikan kesempatan kepada perusahaan kecil dan menengah, khususnya pengusaha lokal Aceh.


    "Kami berharap perusahaan BUMN dan swasta jangan hanya datang membawa perusahaan besar, kemudian seluruh pekerjaan dikuasai sendiri. Berikan kesempatan kepada perusahaan lokal, kontraktor kecil dan menengah, serta tenaga kerja daerah untuk ikut mengambil bagian dalam pembangunan Aceh."


    Ia menegaskan bahwa pemberdayaan perusahaan lokal harus dilakukan melalui kemitraan yang profesional, transparan, sesuai kemampuan teknis, dan tidak sekadar dijadikan formalitas administrasi.


    BPAN MENEKANKAN LIMA POIN PENGAWASAN:


    1. Tidak boleh ada kepala daerah atau pejabat yang mengintervensi proses tender dan pelaksanaan proyek.

    2. Tidak boleh ada praktik pengaturan proyek untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

    3. Perusahaan BUMN dan swasta didorong membuka kemitraan dengan perusahaan kecil dan menengah.

    4. Penggunaan anggaran negara harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

    5. Setiap dugaan penyimpangan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.


    DASAR HUKUM


    Pernyataan ini mengacu pada beberapa ketentuan perundang-undangan:


    - UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 dan Pasal 18 tentang larangan penyalahgunaan wewenang.

    - UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    - UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah.

    - PP Nomor 7 Tahun 2021, khususnya Pasal 81 ayat (4) tentang kemitraan usaha besar dan usaha menengah dengan usaha mikro dan kecil, serta Pasal 82 tentang dorongan pemberdayaan UMKM oleh BUMN.

    - Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahan terakhir Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 65 mengenai peran serta usaha kecil dan koperasi.


    PENEGASAN AKHIR


    Jamal Luddin alias Tgk Rohid menyampaikan bahwa pembangunan Aceh harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.


    "Kami ingin proyek Rehab-Rekon benar-benar menjadi jalan pemulihan Aceh. Jangan sampai rakyat menjadi korban, sementara pihak-pihak tertentu justru mengambil keuntungan dari anggaran pembangunan. Pengusaha lokal harus diberdayakan, kualitas pekerjaan harus dijaga, dan setiap rupiah anggaran harus dipertanggungjawabkan."


    BPAN mendorong seluruh pihak untuk menjaga integritas, keterbukaan informasi, dan pengawasan terhadap proyek Rehab-Rekon demi kepentingan masyarakat Aceh.


    JAMAL LUDDIN (TGK ROHID)

    Kepala Bidang Investigasi dan Penelitian Aset

    BADAN PENELITIAN ASET NEGARA (BPAN)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • KEPALA DAERAH DIMINTA TIDAK MENGINTERVENSI PROYEK REHAB-REKON, BUMN DAN SWASTA WAJIB MEMBUKA PELUANG BAGI PENGUSAHA LOKAL

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer